1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar- an Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11 Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan
9.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mernpengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami rnaupun akibat pengaruh manusia.
10.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
11.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disingkat LPPB adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikernbangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan, 12.Tanaman Pangan adaJah segaJa jenis tanaman yang dapat menghasilkan karbohidrat dan protein yang menjadi baha.n makan utama/ pokok antara lain padi, jagung, gandum, kacang tanah, kacang hijau, dan kedelai.
13.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disingkat LCPPBadalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendaJi untuk dimanfaatkan sebagai LPPBpada masa yang akan datang.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat SKPD adalah SKPD di Pemerintahan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan selanjutnya lingkungan
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera. Selatan, 3, Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adaJah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Dinas adaJah Dinas Pertanian, Tanaman Panga.n dan Hortikultura. , ".- '. r r\
14.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disingkat PLPPB adalah sistem dan proses dalarn rnerencanakan dan menetapkan, mengembang- kan, mernanfaatkan dan mernbina, rnengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara terus menerus.
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian terrnasuk pengelolaan sum her daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pernerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disingkat KPPB adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan LPPBdanj atau hamparan LepPB serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kernandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
17.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan rnanajerncn untuk rnencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
18.Kemandirian Pangan adalah kernarnpuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelernbagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemerruhan kebutuhan pangan yang eukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, rnutu, kearnanan maupun harta yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman loka!.
19.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tereermin dari tersedianya pangan yang eukup, baik jumlah maupun mutunya, arnan, merata dan terjangkau.
20.Kedaulatan Pangan adaJah hak daerah yang secara mandiri dapat rnenentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakatnya, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 11T BABIl ASAS,TUJUAN DANRUANGLINGKUP