menetapkan Peraturan Daerah tentang Program Kuliah Gratis; PERATURANDAERAH PROVINS!SUMATERASELATAN NOMOR 3 TAHUN2015 TENTANG PROGRAMKULlAHGRATIS DENGANRAHMATTUHANYANGMAl-lAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SElATAN Mengingat Menimbang rrr;"1r r BABI KETENTUANUMUM
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah -Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.KabupatenjKota adalah KabupatenjKota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam penyelenggaraan Program Kuliah Gratis. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINS!SUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPROGRAMKULIAHGRATIS.
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO,mor2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang .Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500); " I Sasaran Program Kuliah Gratis adalah lulusan SLTA yang berasal dari Sumatera Selatan dari keluarga kurang mampu yang diterima di perguruan tinggi dengan usia ijazah tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. Pasa13 Program Kuliah Gratis diadakan dengan tujuan:
a.memperluas kesempatan mengikuti pendidikan pada jenjang perguruan tinggi bagi lulu san SLTAdi Sumatera Selatan;
b.meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Selatan; dan
c.meningkatkan angka partisipasi kasar Perguruan Tinggi Sumatera Selatan.