Tugas belajar SDM Kesehatan harus melalui proses perencanaan kebutuhan, seleksi penerimaan peserta secara administrasi dan akademik, penetapan peserta, pengiriman peserta, monitoring dan evaluasi serta pendayagunaan pasca pendidikan. BABil TUGASBELAJAR Umum Pasal 3 Tugas Belajar SDM di Bidang Kesehatan bertujuan untuk:
a.memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b.meningkatkan dan mengembangkan kualitas organisasi pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
c.meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, serta sikap dan kepribadian profesional SDM Kesehatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara.
20.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Pirnpinan Lembaga Non Kementerian, Sekretaris Jenderal pada Lembaga Negara dan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota
e.mengelola anggaran tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku;
f.mendayagunakan dan menempatkan kembali peserta tugas belajar dengan ketentuan:
(2)Dinas Kesehatan Provinsi mempunyai tugas dan tanggu~g jawab:
a.menyusun rencana kebutuhan tugas belajar 5 (lima) tahunan dan 1 (satu) tahunan;
b.menyusun anggaran biaya kebutuhan pengiriman PNStugas belajar setiap tahun anggaran berdasarkan rencana kebutuhan;
c.melakukan seleksi administrasi calon peserta tugas belajar;
d.mengusulkan cajon Peserta Tugas Belajar yang teJah lulus seleksi administrasi dan luJus seleksi akademik dan perguruan tinggi dengan memperhatikan anggaran yang tersedia;
(1)BKD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.meneliti usul pemberian tugas belajar yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi sesuai dengan ketentuan;
b.menyampaikan usul permintaan pemberian tugas belajar kepada Gubernur;
c.memproses Keputusan Gubemur tentang Tugas BeJajar dan Pengakhiran Tugas Belajar;
d.memproses sanksi bagi peserta tugas belajar yang tidak meJaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan atas usul Dinas Kesehatan Provinsi/ Perguruan Tinggi tempat belajar;
e.meJakukan monitoring bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi.