(3J Pengembangan eagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan eagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4)Setiap kegiatan pengembangan eagar Budaya harus disertai dengan pendokumentasian.
(5)Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Sanksi Administratif berupa pencabutan izin.
(1)Bangunan eagar Budaya atau Struktur eagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
a.ciri asli dan/ atau muka Bangunan eagar Budaya atau Struktur eagar Budaya; dan/ atau
b.ciri asli lanskap budaya dan/ atau permukaan tanah Situs eagar Budaya atau Kawasan eagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(2)Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada eagar Budaya; Paragraf4 Adaptasi Pasa126 Pasal 25 Revitalisasi eagar Budaya harus memberi manfaat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempertahankan ciri budaya lokal,
(1)Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Situs eagar Budaya dan/ atau Kawasan eagar Budaya peringkat provinsi, atau peringkat KabupatenjKota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali izin dari Gubernur atau BupatijWalikota.
(2)Ketentuan mengenai pemberian izin mengubah fungsi ruang Situs eagar Budaya danjatau Kawasan eagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.