DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan, pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Pengawasan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…