1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyeJenggara pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubemur Sumatera SeJatan. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAANPETANI, NELAYANDAN PEMBUDI DAYA lKAN. Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); ten tang Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan BerkeJanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan d.an Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Ton (GT).
9.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan seeara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal,
10.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
11.Nelayan Pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan seeara aktif melakukan penangkapanikan.
12.Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk membantu petani, nelayan dan pembudi daya ikan yang menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
13.Pembudidaya Ikan Keeil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
14.Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani, nelayan dan pembudi daya ikan untuk melaksanakan usaha tani dan perikanan yang lebih baik dan produktif. Keeil adalah nelayan yang melakukan8. Nelayan
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, dan ketahanan pangan.
6.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan darr/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan perikanan.
7.Nelayan adalah warga negara Indonesia perseorangan yang mata peneahariannya melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan. '. .