menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; GUBERNURSUMATERASELATAN -,-'_ Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). Mengingat: Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kekayaan Daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Usaha Milik Daerah bidang pertambangan minyak dan gas bumi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Organ Perseroan Terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
7.Saham adalah bukti kepemilikan modal Perseroan Terbatas yang memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalarn perseroan dan memegang segaJa wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris, daJam batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
9.Tahun Takwim meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. 10.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
(1)Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT melakukan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
(2)Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinei diatur dalam Akta Pendirian masing-masing PT. BABIV MODALDANSAHAM Pasal 6
(1)Pemegang saham masing-rnasing PT adalah Pemerintah Provinsi.
(2)Modal dasar masing-masing PT ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
(1)Kedudukan PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi.
(2)Pendirian dan operasional 7 (tujuh) PT dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ten tang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksananya.
(3)Masing-masing PT dipimpin oleh seorang Direksi atau lebih yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi berbentuk PT yaitu masing-rnasing:
a.PT. Syailendra Investasi Gemilang 1;
b.Pr. Syailendra Investasi Gemilang 2;
c.PT. Syailendra Investasi Gemilang 3;
d.PT. Syailendra Investasi Gemilang 4;
e.PT. Syailendra InvestasiGemilang 5;
f.PF. SyaiJendra Investasi Gemilang 6; dan
g.PT. Syailendra Investasi Gemilang 7. BABrr PEMBENTUKANDANKEDUDUKAN
(1)Masing-masing PT dipimpin oleh 1 (satu) orang Direksi atau lebih.