DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang pertambanggan minyak dan gas bumi dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Usaha Milik Daerah bidang pertambangan minyak dan gas bumi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan kedudukan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penggunaan laba, pembubaran dan likuidasi, pengawasan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…