DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2016

Nomor
7
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kebun raya Sriwijaya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebun raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleki tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Diatur tentang tujuan, fungsi, kedudukan, penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan pembanggunan dan pengembangannya, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, peran serta para pihak, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…