menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, TENTANG PENYELENGGARAANKEBUNRAYASRIWIJAYA TAHUN20167NOMOR PERATURANDAERAHPROVINSlSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nation Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tent.ang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4412);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); , . .. 'F"I'" Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBE.RNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUNRAYASRIWIJAYA.
8.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
9.Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143);
10.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan (RTRWP) (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 Nomor 14);
11.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pcraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 6); atau jenis-jenis tanaman ataupenempatan fungsi-fungsi tertentu. tumbuhan berdasarkan BABI KETENTUAN UMUM
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan,
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Balitbangnovda adalah Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku penanggung jawab penyele.nggaraan Kebun Raya Sriwijaya.
5.Kepala Badan adalah Kepala Balitbangnovda Provinsi.
6.Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Kebun Raya Sriwijaya pada Balitbangnovda Provinsi.
7.Kepala UPT Kebun Raya Sriwijaya yang selanjutnya disingkat Kepala UPT adalah Kepala UPT Kebun Raya Sriwijaya Sumatera Selatan,
8.Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan seeara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola kIasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata danjasa lingkungan.
9.Taksonomi adalah suatu cabang ilmu yang mencakup kegiatan diskripsi, identifikasi, penomoran, dan klasifikasi suatu organisme.
10.Bioregion adalah kawasan spesifik sebagai tempat hidup suatu tertentu.
11.Tematik adalah zona
12.Penyelenggaraan Kebun Raya adalah kegiatan menyelenggarakan Kebun Raya melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan, termasuk pembangunan baru, pembangunan lanjutan, dari/atau pengembangan Kebun Raya yang sudah ada.
13.Kebun Raya Sriwijaya adalah Kebun Raya Sriwijaya Sumatera Selatan yang dikelola oleh UPT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.485/Menhut-U/2012 tanggal 5 September 2012.
14.Konservasi adalah perlindungan, pemanfaatan dan pengawetan sumber daya alamo
15.Konservasi Tumbuhan ex situ adalah upaya pelestarian, penelitian dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
16.Koleksi Tumbuhan Terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem database koleksi yang terstandar.
17.Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya Sriwijaya.
18.Lembaga adalah Lernbaga Pernerintah Nonkementerian yang menangani urusan di bidang penelitian ilmu pengetahuan yaitu Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia.
19.Ruang Terbuka Hijau adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk areaj'kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/ jalur dimana dalam penggunaannya Iebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
20.Tanarnan Khas Daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
21.Fungsi Ekosistem adalah proses, transfer dan distribusi energi dan materi di antara komponen ekosistem (komunitas turnbuh-tumbuhan, hewan dan organisme Iainnya) serta interaksi fungsional antara mereka maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, rnaupun dalam bentuk ekosistem a1amidan buatan. -r I ~. r