1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adaJah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Surnatera Selatan.
5.Dinas adaJah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
7.Menteri adaJah Menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang ketenagaJistrikan.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adaJah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Energi Primer adaJah adalah energi yang diberikan oleh alarn dan belum mengaJami proses pengolahan lebih lanjut.
10.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pernanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. • GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan Dengan Persetujuan Bersarna
6.Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 ten tang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik [Lembaran Negara Republik Indondsia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326); , ....... 11.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12.Usaba penyediaari tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga Iistrik kepada konsumen.
13.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan rnemproduksi tenaga Iistrik. 14."ransmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsurnen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem. 15.Jaringan tenaga listrik adalah fasilitas penyaluran tenaga llstrik yang meliputi saluran transmisi dari/atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya. 16.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transrnisi atau dan pernbangkitan ke konsumen.
17.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dad pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
18.Usaba penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
19.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah adalah rencana pengernbangan sistern penyediaan tenaga listrik yang rneliputi bidang pernbangkitan, transrnisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. 20.Izin Prinsip adalah persetujuan dari Gubernur terhadap calon tapak lokasi pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisi tenaga listrik.
21.Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
22.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 23.Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik adalab izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik, 24.lzin usaha terintegrasi adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi meliputi usaha pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan.
25.lzin usaha jasa lainnya adalab izin pernanfaatan jaringan untuk kepentingan telekornunikasi, multimedia dan informatika.
26.Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT,adalah bukti pengakuan formal terhadap suatu usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik eliatas 25 kVA sampai dengan 200 kVA.
27.Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha elistribusi dan Iatau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
28.Instalasi penyediaan tenaga listrik adalah instalasi tenaga Iistrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pernbangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
29.Instalasi pemanfaatan tenaga listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pernanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
30.Lernbaga lnspeksi Teknik adalah badan usaha yang rnelakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali instalasi pernanfaatan tenaga listrik tegarigan rendah.
31.Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
32.Sertifikasi lnstalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang elitentukan dan dinyatakan siap elioperasikan.
33.Sertifikasi Kompetensi Tennga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik eli bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
34.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO, adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan menengah telah. berfungsi sebagairnana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
35.Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi aras kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan. I 1T"'r- ... I. (/I.U