DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebakaran hutan dan/atau lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau menimbulkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha pencegahan pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan penyelematan akibat kebakaran hutan dan/atau lahan. Diatur tentang ruang lingkup, pencegahan, penanggulangan, penanganan pasca kebakaran hutan dan/atau lahan, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…