menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018; GUBERNURSUMATERASELATAN, RENCANAPEMBANGUNANJANGKAMENENGAHDAERAH PROVlNSISUMATERASELATANTAHUN2013-2018 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG NOMOR .!l TAHUN 2014 PERATURANDAERAHPROVlNSISUMATERASELATAN ·. ,. Menetapkan PERATURANDAERAHTENTANGRENCANAPEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATANTAHUN2013-2018. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN . dan GUBERNURSUMATERASELATAN
7.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 Nomor 5 Seri E);.
6.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 17);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahurr 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan -Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- • Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
(1)RPJMD Provinsi Tahun 2013-2018 memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembagunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang besifat indikatif.
(2)RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tujuan untuk dijadikan acuan dalam setiap pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi sekaligus dijadikan tolak ukur terhadap kenerja Pemerintah Provinsi.