menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PENYELENGGARAANKEPARIWISATMN TAHUN2016NOMOR .9 PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN ., . It
10.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4966);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang eagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
8.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakeIjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); DaIam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adaIah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adaIah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adaIah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas adaIah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaterr/Kota di Provinsi.
6.Bupati/Walikota adaIah Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Selatan. Pasal I BABI KETENTUANUMUM DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVlNSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama
11.Peraturan Pernerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262).
13.Daerah Tujuan Pariwisata yang seJanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adaJah kawasan geografls yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Aksesibilitas Pariwisata adaJah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wiJayah asaJ wisatawan ke destinasi pariwisata roaupun pergerakan di daJaro wiJayah destinasi pariwisata daJam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
15.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting daJam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosiaJ dan budaya, pernberdayaan sumber daya aJam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang danl atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
10.Kepariwisataan adaJah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
11.Sumber Daya Pariwisata adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk dikembangkan guna mendukung kegiatan pariwisata, baik langsung maupun tidak langsung.
12.Daya Tarik Wisata adaJah segaia sesuatu yang merniliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alarn, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
7.Wisata adaJah kegiatan perjaJanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tank wisata yang dikunjungi daJamjangka waktu sementara.
8.Wisatawan adaJah orang yang melakukan wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
17.Pengusaha ?ariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
18.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
19.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tank wisata budaya, dan/ atau daya tank wisata buatarr/binaan manusia.
20.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/ atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan.
21.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regulerj umum.
22.Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
23.Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan! atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
24.Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan,
25.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan periengkapan untuk proses pernbuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
26.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasion ai, regional, dan internasional yang berkaitan dengan kepariwisataan.
27.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalarn bentuk bahan cetak dan! atau elektronik.
33.Badan Usaha adalah sekelompok orang darr/atau modal yang menjalankan jenis usaha tertentu dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan, yang didirikan sesuai peraturan perundang- undangan.
34.Usaha Perseorangan adalah usaha perseorangan yang menjalankan jenis usaha tertentu dengan tujuan mencari laba atau keuntungan.
35.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan darr/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
36.Usaha Keeil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiJiki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Keci!.
31.Usaha Solus Per Aqua (SPA)adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minurnan sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
32.Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
28.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
29.Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/ atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan danj atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
30.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk. Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan: