MEMUTUSKAN! I Menetapkan:. PERATUR_AN DAERAH TENTANG . ERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT BABI i KETENTUAN UM llJ M Pasal I I Da]am Peraturan Da:erah ini yang dimr,ksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera / Selatan..
2.M,enteri adalah Menteri Lin ftlru ngan Hidup clan \ Kehutanan R. epublik Indonesia .. ' ' 3.. Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan. 4 . Pemerintah Prov· s� adalah Oubemur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Prov i nsi Sumatera Selatan.
5.Bupati./Walikota adalah Bupati/Wahkota. yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Kabupa en / Kota adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebawn unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
7..Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi.
8.Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, s.elanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang betwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,. kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyara.k:at, hak asal usul, dan/atau ' ak trad" sional yang dialrui dan dihorma.ti dalam slstem pemerintahan Neg� Kesatuan Republik Indonesia.
9.Orang/ Badan U saha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik: yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha pada laha11 gambut. 1 0. Perlindungan dan Pengelo:laan Ekosis em Oambut adalah upaya sistematis dan terpa.du yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan menoegah terjadinya �erusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan;. pengendalian; pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 1 1 . Gambut adalah materia l organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna atau lebih dan terakumulas·. pada rawa.
12.Ekosistem Gambut adalah tat.an.an unsur Gambut yang merupakan satu kesatuarn utuh menyelu ruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasn�a. . -4- 1 3. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbo,, · penghasil oksigen� penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi iind ung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya. Ekosistem Gambut.
14.Fungsi l..indung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tert.entu yang mempunyai fungsi utama da!am perlindungan dan k.eseimbangan ta.ta. air, penyimpan cadangan karbon t dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk: dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut. 1 5. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalain menunjang produktivitas Ekosistem Gambut mela l ui kegiatan buclidaya sesuai daya dukungnya untuk dapat melestarikan fung$i Ekosistem Gambut. 1 6. Pemulihan kerusakan ekosistem gambut adalah upaya untuk mengembalikan fungsi ,ekosistem gambut secara fostari.
17.Kesatuan Hidrologj,s Gambut adalah ekos� stem gambut yang letaknya diantara 2 (dua) sungai dan Iaut dan/ atau pada rawa.. 1 8. Kanat adalah saluran yang menerlma beban limpasan. 1 9 . Sekat Kana! adalah salah satu bentuk bangunan air berupa sekat yang dibuat di dala.m sebuah kanal yang telah ada di lahan Gambut untuk mencegah penurunan pennukaan air di lahan Gambut sehingga lahan Gambut di sekitamya. tetap basah dan sulit terbakar.
20.Izin Lingkungan adalah :izin yang cliberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha clan/ atau kcegiatan yang wajtib Amdal atau UKL-UPL dalam. rangka perlindlungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. 2 1 . Titik Penaatan adalah satu atau lebili lokasi sebagai dasar untuk melaksanakan pengukuran muka air tanah pada Ekos� stem. Garn.but sebagai titik kontrol pengawasan . -S- 22 . Tiillc Pengam a tan adalah lokasi pemantauan yang dilaku kan pada saat survei karakteristik Ekosistem Ga.mbut ·te:rmasuk pemantauan tinggi muka air melalui metode sistematik grid yang tersusun dari transek menibujur dan melintang.
23.T.tik Pemantauan adalah satu atau lebih lokasi yang ditetapkan untuk dijadikan pengukuran tinggi muka air tanah secara rutin untuk mengetahui status kerusakan Ekosistem Gambut.
24.M.asyarakat adalah masyarakat yang tinggal disekitar kesatuan hidrologi gambut dengan pemenuhan kebutuhan pokoknya bergantung kepada sumberdaya alrun disekitar mereka.
25.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah kelom.pok masyarakat yang secara tu.run temurnn bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asa1 usul Ieluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
26.Hak-Hak Masya:rakat adalah sekumpulan hak yang terkait dengan status hukum dari suatu penguasaan atas sumberdaya a.lam/ agra:ria dan pengusaan suatu barang yang mencakup akses, cara,,. dan lama waktu yang dinikmati dari suatu: barang.
27.Perlindungan Hak-Hak Masyarakat adalah jaminan pengakuan oleh pemerintah terhadap hak-hak m.asyarakat adat clan lokal atas sumberdaya alam� tanah dan lahan serta barang-barang yang ada atasnya terkait dengan penguasa.an dan/ atau kepemilikan serta akses pemanfaatan dan kontrol.
28.Kearl.fan lokal ada.la.h bagian dari budaya dari suatu masyarakat yang didasari oieh nilai-.nilai kebaikan yang dipercaya ..
29.Partisipasi Masyarakat adalah suatu proses keterlibatan masyarakat secara sadar dan nyata untuk menjaga dan mengelola ekosistem gambut agar terjad· keseimbangan, kelestarian dan kebedanjutan.
30.lnsentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/ atau nonm.oneter kepada setiap orang ataupun pemerintah daerah agar melakukan kegiat.an yang berdampak positif pada cadangan sumber daya alam dan kuali.tas fungsi lingkungan hidup. 3 1 . Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan / atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Femerintah dan pemerintah daerah agar mengurangi kegiatan yang berdampak negatif pada cadanga.n sumber daya alam dan. kualitas fungsi lingkungan hidup. 32 . Pemantauan Restorasi Gambut adalah serangkaian kegiatan pengumpulan data sekunder dan primer terkait dengan perencanaan, anggaran dan pelaksanaan yang selanjutnya dilakukan analisis untuk mengetahui apakah kegiatan restoras.·. bergerak dalam lintasan yang benar. 33 . Analisis Mengenai Dam.pak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak pen ting suatu Usaha dan/ atau Ke giatan yang direncanakan pada lingkungan rudup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan.
34.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Llngk--ungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah penge, olaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/ at.au Kegiatan yang tidak berdampak pen ting terhadap J!ingk:ungan hidup yang cliperlukan bagi proses pengambila:n keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/ atau Kegiatan. 35 .. Ad.aptasi Perubahan Iklim adaJah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kema m puan dalam menyesuaikan dn-i terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ildim ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapa.t dimanfaa:tkan, dan konsekuensi yang timbul alcibat perubahan iklim dapat diatasi.
36.Mitig;3.si Perubahan l klim adalah se:rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emi.si gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggμlangan dampak perubahan iklim. 37 . Anggaran Pend.apatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera. Selatan. Perlindungan berasaskan�