Pemerintah Provinsi bertanggung jawab untuk : a melakukan surveilans dan penilaian risiko penularan wabah penyakit menular dari tingkat Rukun Tetangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Provinsi, dalam rangka mendeteksi (to detect}, mencegah (to prevent), dan mengambil langkah-langkah (to response) pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular;
b.melakukan langkah-langkah pengecekan medis (testing), pelacakan riwayat penyebaran (tracing), dan upaya penyembuhan (treatment) terhadap orang yang terkena Wabah Penyakit Menular; c . menyediakan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang; d menyediakan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang;
e.menyediakan sarana dan prasarana, obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, serta tempat isolasi terkendali, tempat penampungan, tenda, pemberian layanan kesehatan, kebutuhan pangan, serta pendistribusian vaksin kepada masyarakat; f . meningkatkan tata kelola pemeriksaan wabah penyakit menular; g . menyediakan dukungan psikososial bagi petugas penanggulangan wabah penyakit menular;
h.menyediakan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat wabah penyakit menular; L melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari wabah penyakit menular; J. melindungi masyarakat dari dampak wabah penyakit menular;
k.melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
1.mengalokasikan dana penyelenggaraan protokol kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; dan m serta melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak wabah penyakit roenular.