1.Dinas Pendidikan Tipe A m enyelenggarakan unlSan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 3 . Dino.s P ·k ·rjunn Umum Bin 1 Margn don To Lu Ru nn g Tipc /\ mcnyclcnggomlrn n u r u s a n p m crinla h un bidn ng pckcrjnon umum d on pcna lnn n ruu ng s ub urusnn ja la n clan j cmbatun serta pc n a lnu n ruang; 4 . Dinns Pcnge lolaan Sumbcr Dayn /\ir Tipc A menye len ggaralmn urusa n pcmcrinta h o.n bidang pekerjann umum dan pcna taan ruang sub urusa n sumb r daya air dan drninasc;
5.Dinas Pe rumahan dan Kawasnn Pc rmukiman Tipe A menyelenggarakan un1san p e m e rinlahan bidang perumahan rakyal da n kawasan permukiman;
6.Dinas Sosial Tipe A m enyelenggarakan urusan pemerin tal1an bidang sosial; 7 . Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal< Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bida ng pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang pangan dan bidang pertanian sub urusan pe ternakan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang pe rtanahan;
11.Dinas Kependudukan dan Penca tatan Sipil Tipe A m enyelenggaralrnn urusan p em erintal1an bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pe mberdayaan Masyarak a t dan De sa Tipe A m enyele n ggaraka n urusa n pem erin tahan bidang p emberdayaan m a syarakal dan d esa;
13.Dinas Perhubungan Tipe A m enyelen ggaraka n urusan pem erintahan bidang perhubungan; Jtl
14.Dinas Komunikasi dan Jnformalika Tipe A menyelenggaralrnn urusan pemerinlahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
17.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
19.Dinas Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
20.Dinas Kearsipan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan;
21.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
22.Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura;
23.Dinas Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerin tahan bid ang pertanian sub urusan perkebunan;
24.Dinas Kehutanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
25.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; 26 . Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
27.Dinas Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
28.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemcrintahan bidang kctenterarnan dan ketertiban umurn serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, serta sub urusan kebakaran.