menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
l.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4152);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenta.ng Cipta Ke1ja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Republik Indonesia Nomor 6573); Lembaran Negara
6.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua at.as Peraturan Pemerinta.h Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1795);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Sadan Usaha Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
11.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 6); Dengan Persetujuan Sersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMSENTUKAN SADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG PERTAMSANGAN MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I Seberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Sadan Usaha Milik Daerah Sidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka baru yaitu angka 4a, angka 11, angka 12, angka 13 dan angka 14 sehingga berbunyi sebagai berikut