menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, TENTANG PERU BAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2014 Mengingat o o Menimbang o
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undanq- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lenibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4709); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan 8adan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan 8adan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); o ·2· " · ' MEMUTUSKAN: GUBERNUR SUMATERA SELATAN dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN Dengan Persetujuan Bersama o 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nemer 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 13.Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005 tentang Pengelelaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemer 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4578); 14.Peraturan Pemerintah Nemer 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedeman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ; dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian. Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomer 690); 18.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelelaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nornor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nemor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Previnsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelelaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomer 11); o Rp 826.924.654.230,65Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah P~rubahan Rp 813.335.450.000,00 Re 13.589.204.230,65
c.Laln-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Semula 2) Bertambah Rp 3.056.056.793.031,00Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp 3.841.411.648.000,00 Re (785.354.854.969,00)
b.Dana Perimbangan 1) Semula 2) Berkurang Rp 2.595.724.088.303,00Jumlah Pendapatan AsH Daerah setelah Perubahan Rp 2.482.128.778.000,00 Re 113.595.310.303,00
a.Pendapatan AsH Daerah 1) Semula 2) Bertambah
1.Pendapatan
a.Semula Rp 7.136.875.876.000,00
b.Berkurang Re (658.170.340.435,35) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 6.478.705.535.564,65
2.Belanja
a.Semula Rp 6.501.271.947.580,00
b.Berkurang Re (456.921.554.415,48) Jumlah Be/ania sete/ah Perubahan RE?,6.044.350.393.164,52 Surplus Sete/ah Perubahan Rp 434.355.142.400,13 0 3. Pembiayaan
a.Penerimaan 1) Semula Rp 280.690.624.000,00 2) Berkurang Re (270.511.131.534,21) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp 10.179.492.465,79
b.Pengeluaran 1) Semula Rp 916.294.552.420,00 2) Berkurang Re (471.759.917.554,08) Jumlah PengeJuaranseteJahPerubahan Rp 444.534.634.865,92 Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan R~ 434.355.142.400,13 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp 0,00