1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Sadan Pendapatan Daerah adalah Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kepala Sadan Pendapatan Daerah adalah Kepala Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pcrpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
7.Pajak Daerah, yang sclanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 8a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung dj Kendaraan maupun dari luar.
9.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
10.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/a tau penguasaan kendaraan bermotor.
11.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak a.tau keadaan yang terjaru karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.Jenis Kendaraan Bermotor di Darat adalah sepeda molor roda 2 (dua), sepeda motor roda 3 (tiga) dan mobil penurnpang, mobil bus, mobil barang.
13.dihapus.
14.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
15.Bahan Bakar Kendaraan Bermoto1· adalah semua jenis bahan bakar kendaraan bermotor cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
16.Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen bermotor, sendiri. dan/atau importir bahan bakar kendaraan baik untuk dijual maupun untuk digunakan
17.Pajak Air Pcrmukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
18.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
19.Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
20.Wajib Pajak adalah orang pribadi, badan, atau pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21.Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaμorkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah μokok pajak yang terutang.
24.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegjatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besamya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya. 24a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah krcdit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 24b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 24c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.Subjek Pajak adalah orang pribadi, badan atau pemerintah yang dapat dikenakan pajak.
26.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melaltti tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur Sumatera Selatan.
27.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
28.Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
29.Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
30.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetuJkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dal.am surat ketetapan pajak daerah atau surat lagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
32.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak daerah yang diajukan oleh wajib pajak.
33.dihapus.
34.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
35.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
36.Penyitaan adalah tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
37.Juru Sita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
38.Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib pajak misalnya kendaraan bermotor tidak dapat digunakan kembali karena bencana alam.
39.Gross Tonnage adalah perhitungan yang diperoleh dengan cara pcngukuran volume kapal dan menerapkan rumusan matematika.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :