MEMUTUSKAN: OUBERNUR SUMATERA SELATAN DEWAN PERWAKILAN RAKl'AT DAERAH PROVJNSI SUMATERA SELATAN dan Dcngan Persetujuan Bersarna
5.Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 ten tang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Surnatera Selatan (Le.mbaran Daerah Provinsi Sumatera Selaran Tahun 2011 Nomor 10 Seri E);
4.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah bebcrapa kali diubah tcrakhir dengan Pcraturan Men teri Dalarn Negeri Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mcnteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia. Tahun 2011 Nomor 310); Menetapkan: 11.Dihapus. 12.Dihapus. 13.Dihapus. 14.Kelornpok Belajar Paket yang selanjutnya disebut Kejar Paket adalah pe ndidikan masyarakat yang difasilitasi olen pernerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolahj madrasah, yang meliputi Kejar Paket A setara SD/Mr, Kejar Paket B setara SMPjMTs, dan Kejar Pakc: C setara SMA/MA. 15.Pendidikan Diniyah Vialah pcndidikan keagamaan islam yang diselenggarakan pad a. sernua jalur dan jenjang perididikan non formal dan informal. l o.Sekola h Grati- d8l1ah program untuk meringankan beban orang L. / wali si;;wa melalui pcmbebasan dari kewajiban mernb. .var bi.: "r'erasional sekolah.
8.Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa ' Madrasah Ibtidaiyah Negeri disingkat SD/SDLBjMI Negeri/Bwasta adalah SDjSDLB/MI di Sumatera Selatan.
9.Sekolah Mencngah PertamajSekolah Menengah Pertama Luar Biasa r Madrasah Tsanawiyah Negeri/ Swasta disingkat Sl'vlP/SMPLB/MTs NegcrijSwasta adalah SMPjSMPLB/MTs di Sumatera Selatan. lO.Sekolah Menengah AtasjSekolah Menengah Aras Luar BiasajMadrasah AliyahjSekolah Menengah Kejuruan Negeri zSwast a disingkat SMAjSMALB/MA/SMK Negeri/ Swasta adalah SMAjSMALB/MA/SMK di Sumatera Selatan. Kabupaten/ Kota se-Surnatera Selatan.
7.Bupati/Walikora adalah BupatijWalikota se-Surnatera Selatan. PernerintahadalahKabupaten rKota6. Pcmerintah Pasal t Dalam Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.Dihapus.
2.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pcrncrintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Gubcrnur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Keterrtuan Pasal 6 diubah menjadi Pasal 6 ayat (1), dan ditarnbah ayat (2) yang mcngatur tentang sanksi dan ayat (1) huruf d dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Setiap SD/SOLS/MI, SMPjSMPLBjMTs, SMA/SMALB/ MAl SMK baik negeri maupun swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berhak. mendapatkan biaya operasional sekolah dan Pernerintah Provinsi dan Pemerintah Kabu oaten j Kota.
(1)Setiap penduduk Sumatera Selatan dalam usia sekolah berhak mendapatkan pelayanan sekolah gratis.
(2)Sasaran program sekolah gratis adalah setiap siswa mulai jenjang SO/SDLS/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/ SMALB/ MA/ SMK baik negeri maupun swasta, kecuali Kelornpok Bclajar [Kejar) Paket dan Diniyah.
(3)Setiap sekolah negeri mulai jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMAjSMALBjMAjSMK wajib melak- sanakan program sekolah gratis.
3.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus schinggaPasal5 bcrbunyi sebagaiberikut :