1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 6
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Menteri adalah Menteri yang menangani urusan kelautan dan perikanan.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
7.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
11.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
12.Wilayah adalah geografis beserta dan sistemnya ruang yang merupakan kesatuan segenap unsur terkait yang batas ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 7
13.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan Jaut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan Jaut.
14.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
15.Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat WP-3-K adalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi perairan laut diukur dari garis pantai titik 0 ke arah laut sejauh maksimal 12 mil yang merupakan perairan Jaut Provinsi Sumatera Selatan.
16.Pulau Kecil adalah pulau dengan Juas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km 2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
17.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
18.Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
19.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
20.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
21.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas. 8
22.Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang diteta.pkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
23.Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
24.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumber daya buatan dalam hal ini Taman Nasional Sembilang.
25.Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
26.Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangam, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
27.Pelabuhan adalah ternpat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunJang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
28.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral, minyak dan gas bumi, pasir laut, dan atau batubara yang meliputi penyelidikan 9 umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjua1an, serta kegiatan pasca tambang.
29.Zona Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya a1am, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
30.Kawasan Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindunt,'.i, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
31.Bencana Pesisir ada1ah kejadian karena peristiwa a1am atau karena perbuatan setiap orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/a tau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
32.Masyarakat ada1ah masyarakat yang terdiri atas masyarakat loka1, dan masyarakat tradisiona1 yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
33.Masyarakat Loka1 adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
34.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisiona1 yang masih diakui hak tradisionalnya da1am melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepu1auan sesuai dengan kaidah hukum laut internasiona1.
35.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas ada1ah organisasi yang didirikan dan dibentuk 10 oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
36.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun non struktur atau non fisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
37.Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove beserta flora dan fauna yang ada didalamnya dan biota taut lain; sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar Iaut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
38.Rehabilitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak.
39.Zona Pelabuhan adalah kawasan yang diperuntukkan penggunaannya untuk kegiatan daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan serta pemanfaatan wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan.
40.Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disingkat (DLKr) adalah wilayah kerja yang dipergunakan untuk pemanfaatan pelabuhan umum. 1 1
41.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat (DLKp) adalah wilayah kepentingan pelabuhan yang mencakup kawasan pemanfaatan pelabuhan secara umum.
42.Zona Pertambangan adalah kawasan yang diperuntukkan kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam dengan pertambangan.
43.Arahan Pengendalian adalah pencegahan pemanfaatan sumberdaya menganut norma lingkungan. kegiatan-kegiatan alam yang tidak
44.Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif adalah arahan yang diterapkan untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan arahan untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
45.Gugatan Perwakilan adaJah gugatan yang berupa hak kelompok keciJ masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan ganti kerugian.
46.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adakah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di daerah.
47.Izin Lokasi Perairan adalah izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 12
48.Izin Pengelolaan adalah Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir.
49.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.