Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
15.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
17.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ten tang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Uasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
18.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
19.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 167);
20.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 2); danj'ataumemiliki, menguasai, mengusahakan meningkatkan kemanfaatan pembangunan. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DaJam peraturan daerah yang diroaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
4.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
5.Perangkat daerah leknis adalah perangkat daerah teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi pada perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Kabupaterr/Kota adalah pemerintah kabupatenj'kcta di wilayah ProvinsiSumatera Selatan
7.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/ atau pekerjaan Konstruksi.
8.Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, dan rnenghancurkan bangunan yang sebagian dan/ atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
9.Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa konstruksi.
10.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, perneliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
11.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
12.Konsultansi Konstruksi adalah layanan kcseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
13.Usaha penyediaan bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha atau Masyarakat dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, Konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
22.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
23.Norma Standar Prosedur Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPKmerupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pernerintah Pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan konkuren serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.
24.Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraanJasa konstruksi. mewujudkan berdaya saing pengelolaan rangkaian kegiatan untuk Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
19.Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukurn yang mewadahi Badan Usaha.Jasa konstruksi.
20.Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi darr/atan himpunan individu profesionaldalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
21.Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok adalah organisasi bcrbadan hukum yang mewadahi usa.ha terkait material
14.Pengguna Jasa adalah pernilik atau pernberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa konstruksi.
15.PenyediaJasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi.
16.Sub Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi kepada PenyediaJasa.
17.Perizinan Berusaha bidang J asa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa konstruksi.
18.Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pemanfaat ~ \; konstruksi, dankerja konstruksi, pemerhati produk jasa konstruksi.
25.Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atautidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa konstruksi.
26.Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa konstruksi asing.
27.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, stan dar intemasional, dan Zatau standar khusus.
28.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
29.Perizinan Berusaha Bidang Jasa konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada us aha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa konstruksi.
30.Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubemur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem eJektronikyang terintegrasi.
31.Klasiilkasi adalah penetapan keJompok usaha .rasa konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keiJmuan, dan keahlian terkait.
32.Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
33.Akreditasi adalah kegiatan peniiaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
34.Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa konstruksi.
35.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan danj atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, penyedia jasa, perguruan tinggi atau pakar, pelaku rantai pasok, tenaga kerja,Konstruksi, keselarnatan dan kesehatan tenaga keselamatan publik, dan keselamatan ling.kungan.
36.Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan tertentu berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
37.Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SIPJAKl adalah Sistem !nformasi guna rnewadahi informasi bidang Jasa Konstruksi dan rnenjadi salah satu media bagi Pernerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi pembinaan jasa konstruksi.
38.Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa konstruksi.
39.Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha .Jasa konstruksi.
40.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyediajasa Pekerjaan Konstruksi.
41.Seleksi adalah metode pernilihan untuk mendapatkan PenyediaJasa Konsultansi Konstruksi.
42.Mediasi adalah upaya penyeiesaian sengketa dengan mengikut sertakan pihak ketiga yang bcrtindak sebagai penasehat.
43.Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (kollsiliatorj yang melakukan intervensi secara aktif.
44.Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
45.Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan unttuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
46.Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang merniliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat KompetensiKerja Konstruksi,
47.Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalarn mewujudkan pemenuhan Standar Kearnanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan menyediakan layanan usaha manajernen berdasarkan kontrak.
48.Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dan sistem manajemen pelaksanaan Peketjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
49.Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
50.Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas Konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekerapan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
51.Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, KeseJamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harts benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, danj'atau kerusakan lingkungan.
52.Pemantauan dan Evaluasi KeseJamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang rneliputi pengumpulan data, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan penerapan K.eselarnatanKonstruksi.
53.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lernbaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
54.Lembaga Sertifikasi Badan Usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBUjasa konstruksi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
55.Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang konstruksi; PasaJ 3 Penyelenggaraanjasa konstruksi bertujuan untuk