Fasilitas dan kemudahan atas- Pajak Daerah dan Relribusi Daerah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasa.17, Pasal 8, Pasa.l 9, Pasal 10 dan Pasa.l 11 diberikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Badan Usaha atau Pelaku Usaha melaksanakan kegiatan danj'atau. melaksanakan pembangunan di KEKTanjung Api-api, Pasal 13
g.identitas ohyek pajak daerah Iretribusi daerah.
h.kartu identitas tenaga keIja asing.
(3)Gubernur menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 {empat belas) llari kerja sejak permohonan diterima.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usulan permohonan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Gubernur. a.. nama WajibPajak/Retribusi;
b.jenis atau bidang usaha;
c.susunen dan kinerja manajemen;
d.salinan dokumen legalitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
e.salinan izin prinsip Badan Usaha atau Pelaku Usaha;
f.salinan kutu tanda penduduk atau identitas diri yang sah dari pemohon;
(1)Pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha atau Peiaku Usaha yang lIlempero!eh fasilitas. dan kemudaban atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikoordinir oleh admi.DistratDr.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayal {l) dilaksanakan dalam bentuk;
a.kunjungan ke lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK Tanjung Api-api.;
b.melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhaD.lrewajibaa~jakan daerah dan retribusi daerah. BAB. VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 BABVlI PENGHENTIAN PEMBERlAN FASILITAS DAN KEMUDAHAN PAJAK DAERAH DAN RETRlBUSl DAERAH Pasal 15 {1}Pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dihentikan apabila Badan Usaha atau J?elaku Usaha:. a telah habis jangka waktu sebagaimana dimaksud da1am Pasal 13;
b.tidak lagi melakukan kegiatan di dalam KEK Tanjung Api-apl;.
c.tidak menyampaikan laporan;
d.usahanya tidak menunjukkan perkembangan;
e.pailit; L terlibat tindak· pidana.
(2)Penghentian pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pads. ayat {II berdasarkan rekomendasi Perangkat Daerah Teknis.
(3)Tala cara pcnghentian pemberian fasilitas dan kernudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraruran Gubernur, BABIX PELAPORAN DAN EVALUASI
(1)Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh Iasilitas dan kemudahan etas Pajak Oaerah dan Retribusi.Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun .sekali.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit me.mue.t pengeloJaanJperkembang.a.n. usaha dan/ atau kegiatan usaha yang dijalankan.
(1)Gubernur melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang mempereleh fasilitas .dan kernudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling sedihlt 1 {sam} tahun, sekali,
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) .dilaksanakan oleh perangkat daerah reknis dan dilakukan atas dasar : 8.. Iaporan Badan Usaha atau Peiaku Usaha yang memperoleh Iasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan/atau
(3)Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.m.emperlihatkaIJ. .danIatau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek Pajak atau objek Re.t>ib.usiyang mendapat fasilita-s.da.."lkemudahan;
b.memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruanaaCl ,,"'no .diaaggap "",,1u'cr ;t-~ ucr r-_..· l
c.mernberikan bantuan guns. kelancaran pemeriksaan; dani atau
d.memberikan keterangan yang diperlukan. {4l Dalam m.ela.ksana.kan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), administrator berkoerdinasi dengan perangkat daerah terkait, NOREG PERATURAN DAERAH SUMATERA SELATAN (3,,133/2811) LEMBARANDAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR :5 H. NASRUN UMAR SEKRETARlS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, Diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Juni 2018 H. ALEX NOERDIN J Ditetapkan di Palembang pada tanggal 22 ,juni 2018 GUBERNUR SUMATERA SELATANf Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
b.kunjungan ke lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang mernperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pembinaan dan pengawasan. GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. NASRUN UMAR