menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; PERATURANDAERAHPROVINSI SUMATERASELATAN NOMOR3 TAHUN 2022 TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2021 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, aUBERNURSUMATERASELATAN
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeiolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Peiaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); •'...~ r'larattual'l r'2rrrerrrftall" l'ffimor 11' 11in'un:lD1(Ftentang ::;1andar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6279);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran terinci dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
(1)Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a.Laporan ReaIisasi Anggaran;
b.Neraca;
c.Laporan Arus Kas;
d.Laporan Operasional;
e.Laporan Perubahan SaIdo Anggaran Lebih;
f.Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.Catatan atas Laporan Keuangan. Pasa! 1 Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2021. MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI SUMATERASELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN Dengan Persetujuan Bersama
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
17.Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 14);
19.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 6);
20.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 8); Rp 96.483.771.062,19Selisih Kurang
1.Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 711.643.322.485,00
2.Realisasi " Rp 615.159.551.422,81
d.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp96.483.771.062,19 dengan rincian sebagai berikut: (Rp 159.794.306.172,78)Selisih Kurang 1.Anggaran setelah perubahan (Rp 609.233.322.485,00)
2.Realisasi (Rp 449.439.016.312,22)
c.Selisih anggaran dengan realisaai surplusjdefisit sejumlah (RpI59.794.306.172,78) dengan rincian sebagai berikut: Rp 1.349.447.080.892,61Selisih Kurang
1.Anggaran belanja setelah perubahan Rp 11.410.177.341.872,00
2.ReaLisasi Rp 10.060.730.260.979,39
b.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp1.349.447.080.892,60 dengan rincian sebagai berikut : Rp 1.189.652.774.719,83Selisih Kurang I.Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 10.800.944.019.387,00 2.ReaLisasi Rp 9.611.291.244.667,17
a.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp1.189.652.774.719,83 dengan rincian sebagai berikut: Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :