menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Menimbang PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOM.OR~ TAHUN2018 TENTANG PERUBAHANKELIMAATASPERATURANDAERAH NOMOR4 TAHUN2012 TENTANGRETRIBUSIJASA USAHA DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANGPERUSAHAN KELlMAATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSIJASA USAHA. Dengan Persetujuan Bersarna DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUSERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sarang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Jenis Struktur, Golongan, dan Formulasi Tarif Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Penyeberangan yang diusahakan secara Kornersial [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1913);
8.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 13); PasaJ 13
(1)Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat menginap dan jangka waktu pemakaian.
(2)Besarya tarif ditentukan dengan mempedomani tarif pasar yang berlaku di daerah setempat.
(3)Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per- satuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi: a, unsur biaya per-satuan penyediaan jasa; b.unsur keuntungan yang dikehendaki per-satuan jasa.
(4)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.biaya langsung adalah belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
b.biaya tidak langsung adalah biaya administrasi umum dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa ;
c.biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi sewa tanah dan bangunan serta penyusutan aset;
1.Ketentuan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : " Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumat.era Selatan Tahun 2012 Nomor 4} sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Daerah :
a.Noma!"15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 15);
b.Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 2);
c.Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nornor 1);
d.Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Namar 13); diubah sebagai berikut: Ir No Tempat Penginapari/ Besarnya Tarif Keterangan Pesanggerahan/ Villa/Mess 1 Mess Graha Dihapus Sumsel Jalan Ceylon No 5 Jakarta Pusat 2 Mess Pemda di Dihapus Cisarua Bozor 3 Ruang Rapat Rp.150.000,f Fasilitas 20 Orang Exekutif Jam Jln.Wijaya Jakarta 4 Ruang Rapat Dihapus Graha Sumsel Jalan Ceylon Nomor 5 Jakarta 5 a. Ruang/ Aula Rp.l.OOO.OOO, Untuk resepsi dan Tanah / Hari kosong Wisma Syailendra b.Tempat parkir Rp.l.OOO.OOO, Untuk acara akad Anjungan TMII / Hari nikah Sumsel dan ruang depan rumah (Ruang Tekijing 4) Limas Anjungan Sumsel TMIJ c.Sewa Pakaian Rp.l.000.000,- Per-pasang Adat Pengantin /Hari pria dan wanita 6 Mess DPRD Rp.25.000,-/ Kamar Standar Provinsi Sumsel di org per Hari Jalan Demang Lebar Daun 7 Mess Pertiwi di Dihapus Jalan Bay Salim Palembang 8 Mess PKK Jalan l-Kamar Perorang/ hari Raja Wali Rp.37.500,- Palembang Aula Rp.375.000,- Sianghari Ro.450.000,- Malam hari
d.biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
(5)Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam prosentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Struktur dan besarya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut: 11 Mess Bappeda Rp.150.000,-/ Provinsi Sumsel kamar/hari Rp.250.000/ hari
d.Kelas
b.Kamar Standar
c.Aula Rp.150.000,- kamar/hari Rp.50.000,-/ org/hari Rp.500.000,- / hari lOA BBI Jarai dan BBI Belitang
a.KamarVIP
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Objek retribusi adalah jasa pelayanan publik yang disediakan di tempat khusus parkir pada aset/kekayaan Pemerintah Provinsi antara lain Stadion Burni Sriwijaya, Kolam Renang Lumban Tirta dan Komplek Dekranasda, Kipas angin, Infocus, Sound Sistern, kursi dan meia belaiar. Fasilitas AC dan 2 tempat tidur Kipas angin dan 2 ternpat tidur AC, Infocus, Sound Sistem, dan kursi 50 bh. Kipas angin, lnfocus, Sound Sistem, kursi dan meia belaiar. Fasilitas AC dan 2 tempat tidur Kipas angin dan 2 tempat tidur AC, Infocus, Sound Sistem, dan kursi 50 bh. Rp.250.000/ hari
d.Kelas
b.Kamar Standar
c.Aula Rp.150.000,- kamar/hari Rp.50.000,-/ org/hari Rp.500.000,- / hari UPTD. Pelatihan PenyuJuhan Pertanian Martapura
a.KamarVIP 10 9 Asrama Haji Jalan Kolonel H. Barlian KM.9 Palembang a.Gedung Muzdalifah, 160 UnitKmr Sofah, Marwah danAziziah - KamarVIP Rp.135.000,-/ 140 Unit Kmr Hari - Kamar Biasa Rp 100.000,-/ 20 UnitKmr Hari b.Aula Rp.1500,000,/ 1 kali Pakai
c.Lobby VIP Rp. 650.000, 1 kali Pakai Pasal 26 Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir adalah:
a.mobil bus:
1.mobil bus besar Rp.l0.000,- untuk 1 jam pertarna dan Rp.5.000, per 1jam berikutnya;
2.mobil bus sedang Rp.5.000,- untuk 1 jam pertama dan Rp.3.000. per 1jam berikutnya;
3.mobil bus kecil Rp.3.000,- untuk 1 jam pertama dan Rp.2.000, per 1jam berikutnya.
b.mobil barang :
1.mobil barang dengan tonase di atas 10 ton Rp.l0.000. untuk 1 jam pertama dan Rp.5.000. per 1jam berikutnya;
2.mobil barang dengan tonase 5 ton s.d 10 ton, Rp.7.000. untuk 1jam pertama dan Rp.5.000, per 1 jam berikutnya;
3.mobil barang dengan tonase 2 ton s.d 4 ton Rp.5.000, untuk 1jam pertama dan Rp.3.000, per 1 jam berikutnya;
4.mobil tanki atau mobil box besar Rp.5.000, untuk 1 jam pertama dan Rp.3.000. per 1jam berikutnya.
c.mobil penumpang, sedan, pick-up dan sejenisnya Rp.3.000, untuk 1 jam pertama dan Rp.2.000, per 1 jam berikutnya;
d.kendaraan berrnotor roda tiga, Rp.2.000, untuk 1 jam pertama dan Rp.l.OOO.per 1jam berikutnya;
e.kendaraan bermotor roda dua, Rp.2.000. untuk 1 jam pertama dan Rp.l.OOO,per 1jam berikutnya;
f.sepeda Rp.l.OOO,untuk 1 jam pertama dan Rp.1.000, per 1jam berikutnya.
4.Pasal 26A, dihapus,
5.Diantara BAB XVIII dan BAB XIX/Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 BABdan 1 Pasal barn yaitu BABXVIIIA/Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut: BAS XVIIIA KErENTUAN LAIN-LAIN Pasal 45A
(1)Tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun sekali.
(2)Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditetapkan dengan Peraturan Gubemur.
(2)Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mengunakan jasa pelayanan parkir pada aset/kekayaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a.Kendaraan Gol.II
b.Kendaraan Gal. III
c.Kendaraan Gal. IV.a
d.Kendaraan Gol. IV.b
e.Kendaraan Gal. V.a
f.Kendaraan Gal. V.b
g.Kendaraan Gol. VI.a
h.Kendaraan Gol. VI.b
i.Kendaraan Got VII
j.Kendaraan Gol. VIII
k.Kendaraan Gal. IX 2.Jasa timbang kendaraan
a.Kendaraan Gal. IV
b.Kendaraan Gal. V
c.Kendaraan Gol. VI
d.Kendaraan Gal. VII
e.Kendaraan Gol. vm
f.Kendaraan Gol. IX Pelayanan Ke- peJabuhanan 2 Rp. 2.000,-/ 2 jam Rp. 5.000,-/ 2 jam Rp.300.000,-/ 2 jam Rp. 100.000,-/ 8 jam Rp. 50.000,-/ 8 jam Rp. 100.000,-/ 8 jam Rp. 150.000 -/ 8 jam
4.Belajar.
a.Motor
b.Mobil
5.Pertunjukan Musik.
6.Pertandingan Olahraga.
7.Latihan 0 lahraga.
8.Keperluan SosiaL.
9.Bazar haIaman kantor Gubernur di luar jam kerja dan di Iuar dinas. 5 % dari harga tanah berdasarkan nita! wajar setempat Rp.2.700.000,/6 Jam, sdh termasuk biaya listrik dan kebersihan. Rp.1.000jm2jtahun tanah3a.Pemakaian ruangan.
2.Untuk berjual tanaman hias, ukiran dan patung-patung kesenian.
3.Untuk usaha dan tempat tinggaJ .
1.Untuk pemasangan Rp.5.000jm2jtabun Saranaj Media diluar Seluruh Tanah Milikj Dikuasai Pemerintab Provinsi Sumse! dan masuk dalam daftar inventaris rnilik Pemerintah Provinsi Sumsel 1 PERUNTUKAN TARlFRETRIBUSIWKASITANAHNO TARfFRETRIBUSrPENGUNAANTANAH
1.Perubahan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. LAMPfRAN: PERATURAN DAERAH PROVfNSr SUMSEL NOMOR .( TAHUN 2018 TENTANG : PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA , No URAIAN TARIFRETRIBUSI KET 1 RUMAHOINAS Dihapus Sewa rumah dinas II Balai Pengembangan Oihapus Kegiatan Belajar (BPKB) Sumsel III BALAI LATIHAN PENOIOlKANTEKNIK 1.Jurusan Bangunan a.dasa Pelatihan Kursus: 1) Tukang Kayu Rp.50.000,-/ bulan/ orang 2) Tukang Batu Rp.50.000,-/ bulan/ orang 3) Tukang Pipa Rp.50.000,-/ bulan/ orang 4) Juru Ukur/ Rp.50.000,-/ Survei Pemetaan bulan/ orang
b.Jasa Pekerjaan 1) Pengetaman kayu Rp.150.000,f kubik 2) Pembuatan kusen Rp. 50.000,-/ lubang 3) Pintu panel Rp. 100.000,-/ daun 4) Oaun jendela Rp. 50.000,-/daun 5) Pembuatan profil Rp. 6.000,-/ batang 6) Kursijmeja siswa Rp. 100.000,-/ set 7) Jasa pengukuran Rp. 75.000,-/ hari (Juru Ukur) 8) Jasa pemegang Rp. 75.000,-/ hari rambutukur 9) Jasa penggunaan Rp. 75.000,-/ hari peraJatan
2.Jurusan Listrik dan Elektronik
a.Pengetahuan dan Rp.l.OOO.OOO/Org/ keterampilan paketj bin dasar listrik dan OAFTARTARJFRETRIBUSIPEMAKAIANASET MILIKPEMERINTAH PROVlNSI01 LlNGKUNGANOINASPENDIOlKANPROVlNSISUMSEL
2.Perubahan Lampiran VII angka III dan angka IV Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Rp.50.000,-/ Pcs Rp.250.000,-/ bulan /orang Rp.l.OOO.OOO,!bulan /orang Rp.l.OOO.OOO,jbulan /orang Rp.l.OOO.OOO,fbulan /orang Rp.1.000.000 /Org/ paket/ bin Rp.l.000.000jOrgj paketj bin Rp.l.OOO.OOO/Org/ paketj bin Rp.l.OOO.OOOjOrg/ paket/ bin Rp.l.000.000 / Org/ paketj bin 5) Pagar besi Pemancar
g.Penerapan Digital pada pengendali Mesin dan CPU/ Kornputer
3.Juruaan Teknologi dan Pengerjaan Logam (TPL)
a.Jasa Penelitian 1) Operator Mesin Bubut
b.Instalasi penerangan dan Tenaga Listrik
c.Perbaikan dan pemeliharaan peralatan listrik rumah tangga
d.Perbaikan dan pemeliharaan Generator Motor Listrik AC/DC dan Transformasi Elektronik mmx200 rom 3) Membuat As RpAO.OOO,-/Pes SOOmmx2Smm 4) Mur dan baut Rp.50.000,-/ Pcs 20 nun x 500 rom 2} Operator Mesin Las 3) Operator Mesin CNC
b.Pcmbuatan Benda Jadi 1) Pembuatan roda gigi ukuran 0.35 mmx 15 mm 2) Menggerinda Rp.50.000,-/ Pcs datar ukr 50
e.Perbaikan dan Rp.l.OOO.OOO/Org/ pemeUharaan paket/ bIn Pesawat Audio dan Video
r.Perbaikan dan pemeliharaan Radio dan Balai Rp.1.500.000,- Per keg. I hari
e.Gedung Tekkorn Rp.3.000.000,- Per keg.Zhari Rp.2.500.000,- Per keg.Zhari
e.Gedung Balai Tekkom
d.Gedung SMK Neg.6
f.Gedung Sekolah Rp.2.500.000,- Per Luar Biasa keg.Ihari
2.Dinaa/Jnstasi Pemerintah diluar Pemerintah Prov. Sumsel
a.Gedung BLPT Rp.3.000.000,- Per keg.rhari
b.Gedung SMKNeg.2 Rp.1.500.000,- Per keg.j'hari
c.Gedung SMK Neg.3 Rp.l.500.000,- Per keg.Ihari
d.Gedung SMK Neg.6 Rp.1.500.000,- Per keg.j hari
c.MeJayani Rp.450.000,1 unit Overhaul motor mesin dan Dissel.
d.Melayani overhaul Rp.350.000,/ unit transmisi standar
e.Melaksanakan Rp.150.000,1 unit pelatihan keterampilan Mekanik Otomotif IV JASA PEMAKAIAN GEDUNG SERBA GUNA PADA DINAS PENDIDIKAN
1.Umum/Lernbaga Swasta
a.Gedung BLPT (eks Rp.4.500.000,- Per Bengkel) keg.Ihari
b.Gedung SMK Neg.2 Rp.3.000.000,- Per keg./hari
c.Gedung SMKNeg.3 Rp.2.500.000,- Per keg.j hari Rp.40.000,-1 Pcs6) Terali
4.Jurusan Automotif
a.MeLayani ganti ali Rp.5.000,/unit (rnesin, tranmisi, deferential}
b.Melayani Tune Up Rp.lS.OOO,/ unit Motor Bensin NO OBJEK GOLONGAN BESARNYATARIF RETRIBUSI TARIF
l.Galeri Seni a. Umum Rp. 500.000,- per hari Jakabaring b. Mahasiswa Rp. 250.000,- per hari dan Peiajar
c.Seniman dan Rp. 500.000,- per hari Sosial
2.Gedung a. Umum Rp. 2.000.000,- per hari Kesenian b. Mahasiwa, Rp. 750.000,- per hari Graha Budaya Pelajar, Sosial .Jakabarinz dan Seniman
3.Gedung Graha a. Umum Rp. 5.000.000,- per hari Serbaguna b. Mahasiswa, Rp. 3.000.000,- per hari Jakabaring Pelajar, Seniman dan Sosial
4.GEDUNG Umum Rp. 3.000.000,- per han WANITAJalan Rp.3.250.000 per malam Kapten A. Rivai Palernbang
5.GEDUNG Umum Rp. 3.550.000,- per hari DHARMA Rp.4.550.000 per malam Wanita Jalan Rajawali Palembang
6.GEDOENG Umum Rp. 2.000.000,- per han JOEANG 45 di Jakabaring
7.Gedung a. Umum Rp.5.000.000,- Per keg./hari Audiotorium max. 7 Jam Bina Praja Setda Provinsi b. Mahasiswa, Rp.3.000.000,- Per keg./hari Sumsel Diluar Pelajar, max. 7 Jam jam kerja dan Seniman dan diluar Sosial kedinasan. c. Kursi Futura Rp.25.000,/ buah dgn Sarung
d.Kursi Futura Rp.20.000,-/ buah tanpa Sarung TARIF RETRIBUSJPEMAKAIANGEDUNG KESENlAN GRAHABUDAYA,GEDUNG GRAHASERBA GUNA,GEDUNG DARMA WANITA,GEDOENG JOEANG 45 DAN GEDUNG AUDITORIUMBINAPRAJA SETDA
3.Perubahan Lampiran X Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
f.Gedung Sekolah Rp.1.500.000,- Per Luar Biasa keg./hari V GRAHATEKNOLOGI Rp.3.000,/org Karcis rnasuk ke Graha Teknologi NO OBJEK GOLONGAN BESARNYA KET. RETRIBUSI TARIF TARIF 1 Objek Dihapus Wisata Alam Punti Kayu Palembang 2-4 5 SA Lapangan Umum Rp.l.OOO.OOOI 2 Unit Lapangan Terris kelompok per Disesuaikan Terbuka bulan. dengan jadwal Komplek Rp.SO.OOOj latihan Pakjo orang/l kali Palembang pemakaian 6 7 Kolam a. Ruangan renang Sekretariat Lurnban pada Tirta J1. Bangunan POM IX Paviliun. Kampus - Latihan Rp.SO.OOO/M2 Palembang per bulan - Pertanding- Rp.lO.OOO/org an Rp.3.000.000 per 2 jam pertama,dan Rp.7S0.000 per 1 jam berikutnya
b.Club Members, lnstansi Pemerintah, swasta dan Masyarakat - Han Rp.20.000/org Sabtu/ Libur - Han senin- Rp.lS.OOO/org Jumat - Latihan Rp.15.000j org (4Xl bin) minimal DAFfARTARIF RETRIBUSITEMPATREKREASIDANOLAHRAGA
4.Perubahan Lampiran III Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah dan ditambahkan angka SA. H. ALEXNOERDIN 200rg setiap latihan - Per-tanding Rp.5.000.000 an per 6 jam pertama, Rp.750.000, per 1jam
c.KeLompok berikutnya Mahasiswa - Hari Sabtu Rp.15.000/org / Libur - Hari senin- Rp.lO.OOOjorg Jumat - Latihan Rp.l0.000/org (4Xl bIn) minimal 20 org setiap latihan - Pertanding Rp.3.000.000 an per 6 jam pertama, dan Rp.500.000j per 1 jam berikutnya
d.Kelompok Pelajar - Hari Rp.lO.OOO/org Sabtu/ Libur - Hari senin- Rp.7.000/org Jumat - Latihan Rp.5.000jorg (4Xl bin) minimal 20 org setiap latihan - Pertanding Rp.2.000.000 an per 6 jam pertama, dan Rp.400.000j per 1 jam berikutnya ~-23 Dihapus GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN