1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang rnenjadi kewenangan daerah otonom.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Bupati/Walikota adalah kepala pemerintahan kota /kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagai perangkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
8.Instansi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Kepala Instansi menyelenggarakan perlindungan dan adalah Kepala lnstansi yang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
12.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
13.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
14.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
15.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
16.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
17.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
18.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manus1a, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
19.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Io. 'f'
20.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disebut KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa pnns1p pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/ atau program.
21.Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program, yang selanjutnya disingkat KRP, adalah dokumen dalam bentuk rancangan atau telah berstatus hukum yang memuat tindakan pemerintahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu termasuk didalamnya urusan perencanaan tata ruang serta rencana pembangunan.
22.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah hasil perencanaan kesatuan ruang geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
23.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi, yang selanjutnya disingkat RPJPP adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
24.Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
25.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjarankan usaha dan/ atau kegiatannya.
26.Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.
27.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
28.Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perilindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/ atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
29.Surat Kelayakan Operasional yang selanjutnya disingkat SLO adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha dan/atau Kegiatan sesurai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak pen ting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
31.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
32.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
33.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
34.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan beracun.
35.Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah Non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
36.Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut B3, adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
37.Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ atau penimbunan limbah B3.
38.Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
39.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini ekuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
40.Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
41.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/ atau kegiatan.
42.Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan.
43.Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya.
44.Baku Mutu Udara Ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/ atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
45.Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
46.Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. 4 7. Baku Mutu Gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/ atau zat padat.
48.Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
49.Lahan adalah suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah, geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil kegiatan manusia lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur.
50.Kriteria Baku Kerusakan Tanah adalah ukuran batas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang.
51.Kerusakan Tanah adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
52.Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
53.Air Laut adalah ruang wilayah air lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
54.Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut. /0
55.Pencemaran Air Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan air laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air air laut yang telah ditetapkan.
56.Kerusakan Air Laut adalah perubahan fisik dan/atau hayati air laut yang melewati kriteria baku kerusakan air laut.
57.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
58.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
59.Mangrove adalah kelompok jenis tumbuhan yang tumbuh di daerah pasang surut wilayah tropis dan sub-tropis mulai dari daerah mendekati ketinggian rata-rata muka air air laut sampai daerah yang digenangi air pasang tertinggi, yang bertoleransi terhadap salinitas perairan dan kondisi tanah yang an-aerob.
60.Kriteria Baku Kerusakan Mangrove adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati mangrove yang dapat ditenggang oleh mangrove untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
61.Ekosistem Mangrove adalah tatanan mangrove dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
62.Terumbu Karang adalah kumpulan karang dan/atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota air laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar air laut lainnya serta biota lain yang hidup bebas di dalam perairan sekitarnya.
63.Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati terumbu karang yang dapat ditenggang oleh terumbu karang untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
64.Ekosistem Terumbu Karang adalah tatanan terumbu karang dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
65.Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.
66.Ekosistem Gambut adalah tatanan susunan gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
67.Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
68.Padang Lamun adalah hamparan lamun yang terbentuk oleh satu jenis lamun (vegetasi tunggal) atau lebih dari satu jenis lamun (vegetasi campuran).
69.Kriteria Baku Kerusakan Padang Lamun adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati padang lamun yang dapat ditenggang oleh padang lamun untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
70.Ekosistem Padang Lamun adalah tatanan padang lamun dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
71.Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat proses pelarutan air pada batu gamping dan/ atau dolomit.
72.Ekosistem Karst adalah tatanan karst di bawah permukaan dan di permukaan tanah dan/atau di dalam air laut dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
73.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan diantara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/ atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
74.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
75.Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap hukum lingkungan melalui pengawasan dan penerapan sanksi.
76.Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan /atau Kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah serta peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
77.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
78.Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang /6 akan dilaksanakan. I () r
79.Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
80.Registrasi adalah rangkaian kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap laboratorium yang telah terakreditasi untuk mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium lingkungan.
81.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
82.Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
83.Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan Gas Rumah Kaea (GRK) dari berbagai sumber.
84.Restorasi Ekosistem adalah upaya pemulihan suatu ekosistem melalui pengembalian unsur hayati (flora dan fauna) dan non hayati (tanah, iklim, topografi) suatu kawasan kepada bentuk aslinya berikut keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
85.Lapisan Ozon adalah lapisan atmosfer pada ketinggian 19-48 km di atas permukaan bumi yang mengandung molekul- molekul ozon.
86.Reposisi Asam adalah kondisi dimana udara diatas kita mengandung asam biasanya asam sulfat (H2SO4) dan asam nitrat (HNO3).
87.Sungai adalah aliran yang besar dan memanjang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara).
88.Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
89.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
90.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pemyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
91.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak Penting suatu rencana Usaha dan/ atau kegiatan.
92.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.
93.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/ atau Kegiatan.
94.Dampak lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/ atau kegiatan.
95.Dampak penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/ atau kegiatan.
96.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/ atau penarikan kembali keputusan tata usaha yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas dasar ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau ketentuan dalam izin lingkungan.
97.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
98.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
99.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan menyeluruh, dan berkesinambungan pengurangan dan penanganan sampah. yang sistematis, yang meliputi
100.Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem kombinasi dari teknologi informasi da aktivitas orang yang menggunakan teknologi untuk mendukung operasi dan manajemen Lingkungan Hidup.
101.Wilayah Perlindungan dan Pegelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat WPPMU adalah Wilayah yang dibagi dalam beberapa area untuk perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara.
102.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara yang selanjutnya disingkat RPPMU adalah Perencanaan yang memuat Potensi, Masalah, dan Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara dalam kurun waktu tertenh./ () r
103.Sumber pencemar nirtitik adalah kondisi tidak diketahuinya sumber utama pencemarnya atau sumber tidak tentu.
104.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
105.Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengeiolaan Lingkungan Hidup.
106.Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang terah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
107.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
108.Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
109.Badan U saha adalah perusahaan perseorangan a tau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
110.Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur iaboratorium untuk memprediksi potensi pelindian 83 dari suatu Limbah.