MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHANBENTUKBADANHUKUM PERUSAHAANDAERAH Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH PROVlNSISUMA'rERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN Indonesia Nomor 6173);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 310);
9.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerab Pertarnbangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemiiang (l...embaranDaerab Provinsi Sumatera Selatan 'rabun 2017 Nomor 12); ten tang Republik
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'rabun 2017 Nomor 305, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Menetapkan:
2.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Seiatan. 3a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan miJik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak iainnya, yang pengeJolaannya terpisah dan Anggaran Peudapatan dan Belanja Daerah.
5.Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah, adalah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi.
6.Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi GemiJang yang selanjutnya disebut PT. Sumsel Energi Gernilang (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah yang merupakan perubalian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi. 6a. Organ PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) adalah Rapat Umurn Pemegang Saham, Direksi dan Kornisaris.
7.Komisaris adalah Komisaris PT. Sumsel Energi Gemilang [Perseroda),
8.Direksi adalah Direksi PT. Sumsel Energi Gernilang (Perseroda).
9.Pegawai adalah Pegawai PT. Sumsel Energi Gemilang (perseroda).
10.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda].
11.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
12.Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga PT. Sumse! Energi GemiJang(Perseroda). Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang climaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. · .
13.Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
14.Saham Seri A adalah Saham yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi selaku pendiri dengan nilai Saham paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus).
15.Saham Seri B adalah Saham yang dapat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan badan hukum swasta, dengan nilai Saham paling banyak 30% (tigapuluh per seratus).
16.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah organ PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroda dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris, dalam batas-batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan,
17.Tahun Takwin adalah masa satu Tahun mulai dari tanggal1 Januari sampai dengan 31 Desember.
18.Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah;
b.memberdayakan sumber daya milik Pernerintah Provinsi lebih efisien, efektifdan produktif;
c.mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah; dan
d.meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: , . , , Tata Kelola PT. SumseL Energi Gemilang (Perseroda) berpedoman pada asas:
a.kepemilikan daerah;
b.pemisahan dari APBDdan kekayaan daerah;
c.tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang meliputi asas asas independensi, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban (responsibilitas) dan kewajaran (fairness);
d.keperdataan korporasi;
e.kekayaan yang terpisah;
f.kemandirian;
g.mendapatkan keuntungan;
h.keterbukaan (gopublic);
1.kesejahteraan dan kernakmuran; dan J. keadilan
5.Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa14
4.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai beriku.t: Paragraf2 Tujuan Pasal 3 Tujuan Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi PT. Sumsel Energi Gernilang (Perseroda) unruk:
a.memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b.menye1enggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang danj'atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah Sumatera Selatan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
c.memperoleh laba dan/ atau keuntungan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.