menetapkan Peraturan Daerah tentan I Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Lembaran Negara Republik2022 Nomor 4, Tambah Indonesia Nomor6757); Negara Republik Indonesi Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahu 2020 tentang Cipta Kerja (LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor6573);
8.Undang-UndangNomor 1 T hun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerin h Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 23 Tahun 2014 tentang embaran Negara Republik or 244, Tambahan Lembaran
7.Undang-Undang Nomor Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014 No Tahun 2009 Nomor 112, ambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 038);
6.Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pe ndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Neg a Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah di bah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 te tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pe ndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Nega a Republik Indonesia Nomor 6801); (Lembaran Negara Republik or 93, Tambahan Lembaran Nomor 4866) sebagaimana g-Undang Nomor 11 Tahun (Lembaran Negara Republik or 245, Tambahan Lembaran omor 6573); 25 Tahun 2009 tentang Negara Republik Indonesia Mikro, Kecil dan Menenga Indonesia Tahun 2008 No Negara Republik Indonesi telah diubah dengan Und 2020 tentang Cipta Ketja Indonesia Tahun 2020 No NegaraRepublikIndonesia
5.Undang-Undang Nomor Pelayanan Publik (Lembar
3.Undang-Undang- 2~omor 125 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lemba! Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4724) sebagaimana telah diubah dengan Undang-U dang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Ketja (Lembln NegaraRepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, ambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 573);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
9.Peraturan Pemerintah No or 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Ke udahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
10.Peraturan Pemerintah No or 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Neg a Republik Indonesia Nomor 6617);
11.Peraturan Pemerintah No or 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan B rusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun ~021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Neg a RepublikJndonesia Nomor 6618);
12.Peraturan Pemerintah No or 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 6619);
13.Peraturan Pemerintah No or 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan un k Mendjikung Kemudahan Berusaha (Lembaran Neg a Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621);
14.Peraturan Pemerintah No or 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retri usi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan B rusaha dan Layanan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622};
15.Peraturan Presiden Nomo 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayan n Terpadu Satu Pintu (Lembaran l\regara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
16.Peraturan Presiden Nomor 0 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 N mor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan P esiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas P raturan Presiden Nomor 10 Tahun 202 i tentang Bida g Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 128); Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera elatan Tahun 2020 Nomor 3); eraturan Daerah Nomor 14 embentukan dan Susunan
22.Peraturan Da~ah Nomo Pembentukan dan Susuna Sumatera Se1atan (Lembar Selatan Tahun 2016 No diubah dengan Peraturan 14 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Daerah Provinsi Sumatera or 14) sebagaimana telah aerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Tahun 2016 ten tang
21.Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilay h Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036 (Lembar Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 11); 19. Dalam Negeri Nomor 120 T hun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri D am Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk n Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik I donesia Tahun 2019 Nomor 157); j Peraturan Daerah Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daera Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1) seb aimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomo 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daer Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 11);
20.Peraturan Daerah Nomo 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (Lembar Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 3); egeri Nomor 80 Tahun 2015 uk Hukum Daerah (Berita Tahun 2015 Nomor 2036) dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam tentang Pembentukan Pro Negara Republik Indonesi sebagaimana telah diub 18.
17.Peraturan Menteri Dalam egeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaks aan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan p, nanaman Modal di Daerah (Berita Negara Republik I donesia Tahun 2012 Nomor 930); penanaman modal asing. 4a.
3.Gubernur adalah Gubern r Sumatera Selatan.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera elatan. Perangkat Daerah ad±ah Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Su atera Selatan.
5.Modal adalah Aset dala bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai odal ekonomis. 5a. Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penrnam modal dalam negeri maupun penanam mOJ~ asing untuk melakukan usaha di wilayah Provin~i. 5b. Investor adalah penanam modal perseorangan atau badan usaha yang mela ukan penanaman modal yang dapat berupa penanam n modal dalam negeri dan 1 Dalam Peraturan Daerah ini rang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi *umatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi ~Idalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Ta un 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Ke udahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Provinsi S matera Selatan Tahun 2014 Nomor3), diubah sebagai beri t:
1.Ketentuan Pasal 1 diuba sehingga berbunyi sebagai berikut: I PERATURAN DAERAH TEN ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PRO INSI SUMATERA SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2014 TEN ANG PEMBERIAN INSENTIF DANPEMBERIANKEMUDAHA PENANAMANMODAL. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Be sama DEWANPERWAKILANRAKY T DAERAH PROVINSISUMATERASE AT AN dan GUBERNURSUMATERAS LATAN Menetapkan 12.Perizinan Berusaha ad lah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha un memulaidan menjalankan usaha danl atau kegiat 12a.Sistem Perizinan Be saha Terintegrasi Secara Elektronik(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistern ass adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikeloa dan diselenggarakan oleh Lembaga ass untuk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha BerbasisResik 13.Dihapus. 14.Usaha Mikroadalah usa a produktifmilik orang atau perorangan dan/ atau b dan usaha perorangan yang memenuhiusaha kriteria mikro. adalah perseorangan warga a asing danj'atau pemerintah modal di wilayah 11.Penanam Modal Asing negara asing, badan usa asing yang melakukan negara RepublikIndonesi . oleh penanam modal dalam modal asing untuk wilayah Provinsi Sumatera menanam modal, baik negeri maupun pen melakukan usaha di Selatan. 10.Penanaman Modaldala negeri adalah perseorangan warga negara indonesi, badan usaha indonesia, negara RepublikIndone ia, negara, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
6.ModalDalam Negeriad lah Modalyang dimilikioleh Negara Republlik Indon~sia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
7.Modal Asing adalah mo al yang dimilki oleh negara asing perseorangan war a negara asing, badan usaha asing, badan hukum a ing darr/atau badan hukum indonesia yang sebagi atau seluruh modalnya dimilikiolehpihak asing.
8.Penanam Modal adala perseorangan atau badan usaha yang melakukan enanaman modalyang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modalasing.
9.Penanaman Modal ad ah segala bentuk kegiatan dimiliki, dikuasai atau enjadi bagian baik langsung maupun tidak langsunj dari usaha menengah atau usaha besar yang meme uhi kriteria usaha kecil.
16.Usaha Menengah adal h usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri ang dilakukan oleh orang perseorangan atau b dan usaha yang bukan merupakan anak perus aan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi baik langsung maupun tidak langsun dengan usaha keeil atau usaha besar yang meme uhi kriteria usaha menengah.
17.Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau ba an hukum koperasi dengan melandaskan kegiata nya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus seb gai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan as as k keluargaan.
18.Tim Verifikasi dan Pen' man Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan nvestasi selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dit tapkan oleh Gubernur untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan m lakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pemb rian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
19.Pajak Daerah yang sel jutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepad Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau ba an yang bersifat memaksa berdasarkan dengan tidak mendapatkan imbalan s eara langsung dan digunakan untuk keperluan Da rah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
20.Retribusi Daerah yang elanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daer h sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danj atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepenting n orang pribadi atau Badan.
21.Masyarakat adalah oran atau sekelompok orang yang merupakan Warga Neg ra Republik Indonesia yang mempunyai danjatau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketent an peraturan perundang- undangan. eabang perusahaan yangperusahaan atau buk berdiri sendiri yang dila ukan oleh orang perorangan atau badan usaha ya g bukan merupakan anak
15.Usaha Kecil adalah ha ekonomi produktif yang
a.memberikan kontribusi terh dap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b.memprioritaskan pengguna tenaga kerja lokal;
c.menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d.memberikan kontribusi bagi eningkatan pelayanan publik;
e.memberikan kontribusi alam peningkatan produk domestik regional bruto;
f.berwawasan lingkungan dan rkelanjutan;
g.melakukan kegiatan usaha s suai dengan program prioritas nasional dan/ atau daerah; keamanan berinvestasi di Provinsi;
1.kemudahan proses sertifi asi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.kemudahan akses tenaga ke 'a siap pakai dan terampil;
k.kemudahan akses pasokan ahan baku; danfatau L fasilitasi promosi sesuai den an kewenangan Provinsi.
5.Ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pa al 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dihapus.
6.Ketentuan BAB III diubah dan Pasal 14 huruf j dan huruf 1 dihapus, sehingga berbunyi seb Pemberian Kemudahan dapat b rbentuk:
a.penyediaan data dan inform si peluang penanaman modal;
h.penyediaan sarana dan pra
c.fasilitasi penyediaan lahan a au lokasi;
d.pemberian bantuan teknis;
e.penyederhanaan dan per epatan pemberian perizman melalui pelayanan terpadu s tu pintu;
f.kemudahan akses pemasara hasil produksi;
g.kemudahan investasi di Ka asan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perunda g-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
h.pemberian kenyamanan d
3.Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
4.Ketentuan Pasal 7 diubah sehin a berbunyi sebagai berikut:
9.Ketentuan Pasal 24 dihapus. prioritas nasional dan! atau d erah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g d berikan kepada Masyarakat danl atau Investoryang berger k di sektor unggulan nasional danfatau daerah sesuai de gan Reneana Pembangunan Jangka MenengahNasional(RRMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen pereneanaan lain milikProvinsi sesuai dengan programKriteria melakukan kegiatan
8.Ketentuan Pasal 21 diubah sehi gga berbunyi sebagai berikut:
h.termasuk pembangunan infra truktur;
i.melakukan alih teknologi;
j.dihapus;
k.berorientasi ekspor;
l.dihapus;
m.bermitra dengan usaha mikro, keeil, menengah, atau koperasi; danf atau
n.industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang di produksi di dalam negeri.
7.Ketentuan Pasal 16 diubah sehin ga berbunyi sebagai berikut: Pasa 16