menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan; pelaksanaan fasilitasi provinsi, pelayanan antar kelembagaan
b.bahwa guna memaksimalkan kegiatan kedinasan perrierintah informasi, pelayanan hubungan
a.bahwa dalam upaya optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta dalam rangka peningkatan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup Provirisi Sumatera Selatan; Menimbang GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKEENAMATASPERATURANDAERAHNOMOR9 TAHUN2008 TENTANGORGANISASIDANTATAKERJA INSPEKTORAT,BADAN PERENCANAANPEMBANGUNANDAERAHDANLEMBAGATEKNIS DAERAH PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR 6 TAHUN2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN ,- -
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Ta.mbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4741);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
6.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan LembagaTeknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15); Dengan Peraturan Daerah ini, diben.tuk Lem\:>aga1:eKn.\'(\ Daerah sebagai berikut :
8.Badan Lingkungan Hidup;