13.Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
14.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antar pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
15.Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
16.Pekerja adalah orang yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah yang berada dalam hubungan kerja. ....... ···- . .
17.Warga Sekitar adalah Masyarakat yang berdomisili di sekita.r perusahaan dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
18.Badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Sadan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, lembaga dan Sentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat TK adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk me1nenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk r.:oa�'g'araka.t•.
20.Pemberdayaan Tenaga Kerja yang dilaksanakan oleh adalah suatu kegiatan pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui balai latihan kerja atau lembaga latihan kerja agar calon tenaga kerja dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan pengalaman serta memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memasuki dunia kerja sesuai standar yang dibutuhkan.
21.Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
22.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
23.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah salab satu bentuk mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja yang membutuhkan tenaga kerja dari satu Provinsi untuk dipekerjakan di Provinsi lain.
24.Surat Persetujuan Penempatan yang selanjutnya disingkat SPP adalah Surat persetujuan dalarn rangka penempatan tenaga kerja AKAD;
25.Pencari Kerja adalah tenaga kerja baik yang menganggur maupun yang masih bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan yang harus mendaftarkan diri pada Instansi Pelaksana.
26.Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja yang selanjutnya disingkat Kartu AK I adalah kartu tanda bukti bahwa pencari kerja telah mendaftarkan diri pada Instansi Pelaksana yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
27.Balai Latihan Kerja/Lembaga Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK/LLK adalah fasilitas milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemberdayaan tenaga kerja dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan kerja.
28.Upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalarn bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepad pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau dilakukan.
29.Upah Minimum adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), upah Minimum Sektoral (UMS) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
30.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga pelatihan kerja yang berbadan hukum yang memiliki izin serta terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
31.Pemberi Kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.
32.Sertifikat Lembaga Latihan Kerja dan Sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja Swasta adalah sertiftkat pelatihan yang diterbitkan oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
33.Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, bagi didalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
34.Informasi Pasar Kerja yang selanjutnya disingkat IPK adalah keterangan mengenai karakteristik, kebutuhan dan persediaan tenaga kerja baik dalam dan luar negeri.
35.Kesejahteraan Pekerja/Buruh adalah suatu Pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.