1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang selanjutnya disebut Dinas adalah instansi menyelenggarakan urusan pemerintahan di lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Selatan. yang bidang
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Jasa Ekosistem adalah sekumpulan fungsi ekosistem yang berguna bagi manusia. /
8.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan sating mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan,stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
9.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
10.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim,tanah,air,flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem aJam lingkungan hidup.
11.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Iingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
12.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan W1a-ccp -yM1& �t'1ttT.(fCCLTr_ya. fu'trfi5n.?1', 'i'-5>1?vt, �-o.\al;-, perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah, lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam kurun waktu tertentu.
13.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Iingkungan untuk meyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan k e dalamnya.
14.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daJam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
15.Fungsi Lingk ungan Hidup adalah hasil kegunaan lingkungan hidup yang mencakup jasa lingkungan hidup, sumber daya, ruang, dan kapasitas penyerapan yang ditujukan untuk perlindungan dan budidaya pemanfaatan.
16.Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya.
17.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponcn Jain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18.Kerusakan Lingkungan Hidup adaJah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kim.ia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
19.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan perubahan variabilitas iklim dibandingkan.
20.Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat SDA adalah unsur Jingkungan hidup yang terdiri atas surnber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhannya membentuk kesatuan ekosistem.
21.Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah penggunaan sumber daya alam bagi peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi-fungsinya sebagai sumber dan pendukung kehidupan, yang meliputi fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta kebutuhan generasi yang akan datang.
22.Pencadangan Surnber Daya Alam adalah upaya menjaga dan mempertahankan ketersediaan, potensi dan mutu sumber daya alam dengan mempertimbangkan keadilan intra dan antar generasi. /
23.Isu Lingkungan Global adalah permasalahan lingkungan hidup yang kejadiaannya berulang dan berdampak besar serta luas terhadap keberlangsungan fungsi lingkungan hidup.
24.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
25.Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kualitas suatu ruang lingkungan hidup.
26.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini ekuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.