5.Undang-Undang Nomor 2~ Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunap Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); li' PerbendaharaanNegara[LembaranNegaraRepublikIndonesia I Tahun 2004 Nomor5, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun I tentang2004Tahun1 Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor1814);
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan I Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah, I terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan! Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonornian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
4.Undang-Undang Nomor
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-pndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-UndangNomor251'ahun 1959tentang Pembentukan I Mengingat Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara !Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang ! Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia i Nomor 6573);
7.Peraturan Pemerintah Nornor 109 Tahun 2000 .tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran i Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah] dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran I Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan I (Lembaran Negara Republik ,
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ! Nomor 5587) sebagaimana ] telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta , Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); fir tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta I I Pelaksanaan dan Pertan~ngjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.Peraturan Menteri Dalam NEigeriNomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja i Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita , , tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
17.Peraturan Menteri Dalam [Negeri Nomor 62 Tahun 2017 I Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
16.Peraturan Menteri Dalam !Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah NOJ!I1or13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi IPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 I ,
13.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat [Lembaran Negara Republik Indonesia I Tahun 2018 Nomor 109,! Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6~24);
14.Peraturan Pemerintah N01iI1or 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran ! i Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6057);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintah.