1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PENYELENGGARAANPENDIDIKAN TABUN2019NOMOR $. PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN GUBERNURSUMATERASELATAN Mengingat Menirnbang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5946);
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor4301);
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kaJi diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Unda.ng Nomor 23 Tah'un 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nornor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); PENYELENGGAMANTENTANGDAERAHMenetapkan : PERATURAN PENDIDlKAN Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941); 11.Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2010 lentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah NomOI"66 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 2018 ten lang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
13.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NomOI"75 Tahun 2016 tentang Kornite Sekolah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2117);
8.Unit Pclaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis Dines yang melaksanakan kegiatan tcknis operasional danj'atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mcwujudkan suasana belajar dan proses pernbelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan poterisi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara,
10.Pcndidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agarna, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap runtutan perubahan zaman.
11.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pcndidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mcncapai tujuan pcndidikan nasional.
7.Kcpala Dinas adalah Kepala Dinas Pcndidikan Provinsi Surnatcra Selatau.
6.Dines adalah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatcra Selatan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Surnatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera SeJatan.
2.Pernerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera ScJatan. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera SeJatan. BAB [ KETENTUANUMUM 18.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
20.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan rnenengah, dan pendidikan tinggi.
13.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalarn penyelenggaraan pendidikan.
14.Penyelenggaraan Pendidikan adalah pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan di Provinsi dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendiclikan nasional.
15.Pengelolaan Pendidikan adalah pengaturan kcwcnangan dalam penyelcnggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Provinsi, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat pada jalur, jenjang dan jenis satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasionaL 16.PenyeJenggara Pendidikan adalah pemerintah dan pihak swastajyayasan yang menyelenggarakan satuan pcndidikan pada suatu jalur, jenjang dan jenis pendidLkan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
26.Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atas mengakomodasi semua peserta didik tanpa diskriminasi, dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik di lingkungan terdekat dengan rumah tinggalnya.
27.Peserta Didik yang juga disebut siswa adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang terscdia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
24.Pendidikan Khusus adalah jenis pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik yang merniliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, ernosional, mental, eosial, darr/atau merniliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa rnulai jenjang pendidikan dasar (SDLS),menengah pertama (SMPLB)dan mcnegah atas (SMALS).
25.Pendidikan Layanan Khusus adalah jenis pendidikan khusus yang diselcnggarakan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kondisi sosial seperti berada di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat yang terpencil, masyarakat yang mengalarni bencana alarn dan bencana sosial, berrnasalah dengan hukum dan masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi. 2 L Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan seeara terstruktur dan berjenjang.
22.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan rnenengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA),Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALS), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta, dan Program Kejar Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
23.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan menengah dalam binaan Kementerian Agama..
33.Kurikulum lnternasicnal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedornan pcnyelenggaraan kegiatan pernbelajaran untuk rnencapai tujuan pendidikan tertentu yang diambil sebagian atau sepenuhnya dari kurikulurn negara-negara maju.
34.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan / atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh lembaga independen.
35.Biaya Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah Biaya yang disediakan oleh pernerintah rnelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk menunjang keperluan biaya operasional pada satuan pendidikan.
36.Beasiswa adalah pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi berupa bantuan biaya pendidikan atau pembebasan sumbangan penyelenggaraan pcndidikan yang berlaku di sckolah bersangkutan.
32.Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pclajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman pcnyelenggaraan kegiatan pembclajaran untuk mencapai tujuan pcndidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan kearifan 10ka1.
29.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Ncgara Kesatuan Republik Indonesia.
30.Penjaminan Mutu Pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pada pengelolaan satuan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan dengan mengacu pada SNP.
31.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pernbelajaran untuk mcncapai tujuan pendidikan tertentu,
28.Peserta Didik Penyandang Disabilitas adalah peserta didik yang wajib dilayani melalui satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif. orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. biayabelajar mengajar sehari-hari dan seJuruh pendidikannya tidak dibebankan kepada peserta didik
43.KomiteSekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan
41.Sekolah Rujukan Berasrarna Gratis adalah sekolah yang telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, mcngembangkan ekosistem sekolah yang kondusif sebagai tempat beiajar, mengembangkan praktik baik dalam peningkatan mutu berkelanjutan, melakukan inovasi dan berprestasi baik di bidang akadernik maupun non akadernik, serta rnelaksanakan program kebijakan pendidikan yang layak menjadi Rujukan, seluruh peserta didiknya tinggal di asrarna sekolah, dan seluruh biaya pendidikannya tidak dibebankan kepada peserta didik.
42.Sekolah Reguler adalah sekoJah yang diselenggarakan berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku dan proses
40.Dana Program Sckoiab Gratis adalah Dana yang disediakan Pemerintah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
39.Sertifikasi Pendidikan adalah kegiatan untuk memperoleh pengakuan kepada peserta didik dalam kelulusan atau penyelesaian tahapan jenjang pendidikan melalui pemberian ijazah dari/atau pcngakuan kompetensi keahlian mclalui pemberian sertifikat kelulusan uji kornpetensi.
38.Program Sekolah Gratis adalah program untuk meringankan beban orang tua siswa melalui pembebasan dari kewajiban rnernbayar biaya operasional sekolah.
37.Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah yang selanjutnya disingkat RKASadalah Rencana tahunan yang disusun oleh sekolah untuk menggambarkan bentuk dan jenis kegiatan dan besaran biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah dalam 1 (satu) tahun pelajaran. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip :