1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan BENTUK HUKUM PT. BANK PEMBANGUNANDAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG PERUBAHAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANGMenetapkan GUBERNUR SUMATERASELATAN dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSI SUMATERASELATAN Dengan Persetujuan Bersama
15.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 8 Seri E) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 15);
9.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang selanjutnya disebut PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan/ atau Anggaran Dasar.
11.Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang selanjutnya disingkat RUPS-LB adalah RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
12.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang seluruh dan/ atau sebagian modalnya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
13.Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk .} dari kantor cabang pembantu syariah danfatau unit syariah. f ~ ~~
5.Pemerintah Kabupaterr/Kota adalah Pemerintah Kabupaten /Kota di Sumatera Selatan.
6.Pemerintah Daerah Lainnya adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaterr/Kota Kepulauan Bangka Belitung.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi darr/ atau Pemerintah Kabupaten /Kota yang membidangi pembinaan Badan Usaha MilikDaerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang selanjutnya disebut dengan Perseroda yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
14.Modal Dasar adalah nilai saham paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
15.Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
16.Komisaris adalah Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
17.Direksi adalah Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
18.Pegawai adalah Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
19.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan an tar pemangku kepentingan.
20.Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) yang mempunyai kemampuan dan kewenangan mengendalikan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan khususnya di bidang perbankan.
21.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
22.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
23.Pemegang Saham adalah pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
24.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
25.Pihak Ketiga adalah Perbankan Swasta, Perbankan BUMN/BUMD,Koperasi dan Masyarakat.
26.Hari adalah hari kerja.
(1)Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi dasar perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
(2)Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tujuan sebagai berikut:
a.meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional;
(1)Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut, mulai tanggal 6 Nopember 1991, Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman No. J.A.5j44/16 tanggal 11 Mei 1959, Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
(2)Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 ten tang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 ten tang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas.
(3)Bentuk Hukum Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan diubah menjadi Perusahaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
(4)PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) berkedudukan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan untuk kepentingan pengembangan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.
(5)Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakibat hukum terhadap:
a.Hak dan kewajiban dan/ atau perikatan, kekayaan serta usaha perusahaan termasuk perizinan yang dimilikinya beralih kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda); dan
b.Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) yang dialihkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas. Pasa17 PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Se1atan dan Bangka Be1itung (Perseroda) dapat mengernbangkan Unit Usaha Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap rnernperhatikan rnaksud dan tujuan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Be1itung (Perseroda). danDaerahperekonomianmendukungrangkadalam Pasa16
(1)Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dapat rnelaksanakan kegiatan usaha yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Penugasan sebagairnana dimaksud pad a ayat (1) dikaji bersarna oleh Pemerintah Daerah dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Be1itung (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS.
(3)Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan BABIII KEGIATANUSAHA Pasal 5
(1)Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Bank Pembangunan Daerah Surnatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
(6)Perubahan bentuk hukum sebagaimana dimaksud tidak mengubah fungsinya sebagai Bank Umum yang mempunyai tugas:
a.turut serta meningkatkan pemanfaatan potensi dan sumber- sumber kekayaan Daerah untuk mendorong kegiatan perekonomian dan pernbangunan di Daerah;
b.rnelaksanakan penyimpanan Uang Daerah;
c.sebagai Pernegang Rekening Kas Umurn Daerah; dan
d.sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah.