menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
a.bahwa mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen);
b.bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen);
c.bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebagaimana dimaksud dalarn huruf b menjadi 12,5%"; Mengingat Menimbang PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR ') TAHUN2017 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR3 TAHUN2011 TENTANGPAJAKDAERAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN Ketentuan Pasa! 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) diubah sehingga PasaJ 20 berbunyi sebagai berikut : Pasa! I Menetapkan: PERATURANDAERAHTENrANGPERUBAHANATASPERATURAN DAERAHPROVINSISUMATERASELATANNOMOR3 TAHUN2011 TENrANGPAJAKDAERAH. MEMUTUSKAN: 6.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B).
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3686) sebagaimana telah beberapa kali diu bah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5049);
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2 LEMBARANDAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN 2017 NOMOR ~ NOREG PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN:' Diundangkan di Palembang pada tanggal 1>:.! J!di 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH PROVINSIS TERA SELATAN, Ditetapkan di Palembang pada tanggal ~1 Jllli 2017 l GUBERNURSUMATERASELATAN~ Nlii//~ ,~ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Pasal II
b.penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2)Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN- KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen]; dan
b.penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(1)TarifBBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
a.penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan Pasal 20 3 Plt.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. JOKO IMAM SENTOSA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN