1.Gubemur adaJah Gubernur Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Selatan.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyen, serta dapat menimbulkan ketergan tungan.
6.Prekursor Narkotika adalal1 zat atau bahan pemula atau kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
8.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
9.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus mcncrus dengan talcs.ran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
10.Penyalah guna adaJah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
11.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian Narkotika, kegiatan baik dalam penyaluran atau penyerahan rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
12.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13.Fasilitasi adalah upaya pernerinlah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14.Konsultasi sinkronisasi adalah upaya dan/atau yang dilaksanakan harmonisas.i rencana untuk dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
15.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara tcrpadu untuk membebaskan penyalah guna dari ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18.Jnstitusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat JPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
19.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalah guna Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari penyalah guna Narkotika yang belum cukup umur. Kepada Institusi penerima wajib lapor untuk mcndapatkan pengobatan dan/ atau penataran melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta kepada institusi penerima wajib lapor agar menindaklanjuti laporan dari wajib lapor.
20.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.