Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2OlI tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
(1)Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua atau lebih, tarif pajaknya ditetapkan secara progresif;
(2)Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama;
(3)Besarnya tarif progresif kendaraart roda 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagai berikut :
a.Kepemilikan kedua sebesar 2 o/o (dua persen);
b.Kepemilikan ketiga sebesar 2,5 o/o (dua koma lima persen);
c.Kepemilikan keempat sebesar 3 % (tiga persen);
d.Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 % (tiga koma lima persen).
(4)Besarnya tarif progresif kendaraan roda 4 (empat) atau lebih sebagai berikut:
a.Kepemilikan kedua sebesar 2,5 o/o (dua koma lima persen);
b.Kepemilikan ketiga sebesar 3 o/o (ttga persen);
c.Kepemilikan keempat sebesar 3,5 %o (tiga koma lima persen);
d.Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4 o/o {empat persen).
(5)Tata cara pelaksanaan pengenaan pajak progresif diatur dengan Peraturan Gubernur.
2.Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: