menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Surnatera Utara Tahun Anggaran 2OL4;; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a OO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AA4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2Ll; Mengingat : 1- b. c, 2. 3. 4. 5.
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undartg-Undang Nomor 12 Tahun 2OAB tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undaog Nomor 32 Talmn 2QO4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a8441; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QA4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a 38); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AOg tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Ralqyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50a3); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2:AO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5oa9h Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 21O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a028l; Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 2AO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44161 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2AA7 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2L Tahun 2OA4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 47, TarrrF,ahan l,embaran Negara Reoublik Indonesia Nomor 47121l- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2AO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OOS tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOS Nomor 138, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5761; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4593|; 7. 8. 9. 10. 11" 12. 13. 14. 15.
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2AA6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QO6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6lal;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten lKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O1O tentang Pedoman Pen5rusunan Peraturan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zArc Nomor 22, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51Oa);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2AIA tentang Standar Akuntansi Pemerinta"han {Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun zAn tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A12 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272l';
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2AA6 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
23.Peraturan Menteri DaJarn Negeri Republik Indonesia Namar 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2QL4; 24- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OOB Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6):
25.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OA8 Nomor 7, Tambahan l,embaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7);
26.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8|:
27.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daera-h Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AAB Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
28.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2AA9 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO9 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17);
29.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Q1O Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2474 Menetapkan