Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 fahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); c. d. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Undang*Undang Nomor 4 Tahun t979 tentang Kesejahteraan Anak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Ixmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 32a31; Undang-Undang Nomor 23 Tahun L992 tentang Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 1OO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a95); Undang-Undang Nomor 4 Tahun L997 tentang Penyandang Cacat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670); Undang*Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886h Undang-Undang Nomor I Tahun 2AAO tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 Tentang Pelarangan Dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39a1); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indeinesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235l'; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791; Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AA4 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 95, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a419l;
12.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang*Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA8 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aSaal; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA6 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a635); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor I24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a67al; Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2OOT tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72O\; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2AOT tentang Penanggulangan Bencana {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723J; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2AOg tentang Kesejahteraan Sosial {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a967\; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20 13 tentang Pengesahan Optional Protocol To The Conuention An T\rc Righrs Of TfE Child On The Sale Of Children' Child Proshtution And C,hild Pornographg (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Prostitusi Anak, Dan Pornograli Anak), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5330); 2A. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 2A, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33671;
22.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 201l tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
23.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2OII tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
24.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2}ll tentang Kebijakan Pengembangan KabupatenlKota Layak Anak;
25.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2AA4 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Bagt Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2}CI4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Seri E Nomor 12);
26.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OA4 Tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan Dan Anak {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2AA4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Seri E Nomor 13). Dengan Perselujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA Dan GUBERNUR SUMATERA UTARA