menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015; Pasal 18 ayat t6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 11O3); Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b.
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3$;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahlun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor SS,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57al;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5761;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578|; l2.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2A06 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a61a\
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OA7 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693|; l4.Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2O7O Nomor 1231; L5,Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2AII tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2AA6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; l6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2AO7 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; l7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2A13 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; lS.Peraturan Daerah Nomor z rahun 2o0g tentang organisasi dan Tata Kerja sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah provinsi sumatera utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera utara Tahun 200g Nomor T, Tambahan Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Nomor 7l; l9.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2o1o tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah provinsi sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi sumatera utara Tahun 2alo Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah provinsi sumatera utara Nomor 1); 2o.Peraturan Daerah Nomor Lo rahun 2or4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2a15 (Lembaran Daerah provinsi sumatera Utara Tahun 2A14 Nomor 10); 2l.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201s tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah provinsi Sumatera Utara Tahun 2ALS Nomor 6); Dengan Persetujuan Bersama DEV/AN PERWAKII.,AN RAI{TAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: MCNCTAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015.