Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 21 April 2OL4 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 23 Apil 2OI4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd. NURDIN LUBIS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OI4 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA:l/2OL4 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2OT4 TANGGAL 2I APRIL 2OI4 DAFTAR RINCIAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS (PT). PERKEBUNAN SUMATERA UTARA YANG TEREALISASI SF^IAK TAHUN 2OO2 SAMPAI TAHUN 2OL3 TAHUN REALISASI 2002 Rp. 8.OOO.00O.OOO,- 2003 Rp. 2.O0O.OOO.O00,- 2004 Rp. 4.OO0.0O0.0OO,- 2005 Rp. 5.O0O.0OO.OOO,- 2006 Rp. 7.OOO.0O0.OO0,- 2047 Rp. 10.000.000.00O,- 2008 Rp. 27.OOO.OOO.OOO,- 2009 Rp. 17.000.O00.000,- 20LO Rp. 10.O0O.OO0.OOO,- 20t7 Rp. 2O.917.706.000,- 2012 Rp. 47.OO0.OO0.OOO,- 2013 NIHIL JUMLAH Rp. 157.917.706.000,- GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd. GATOT PUJO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2AI4 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS {PT) PERKEBUNAN SUMATERA UTARA I. UMUM PT. Perkebunan Sumatera lltara merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 16 Tahun 1979 dengan bentuk badan hukum yang pertama sekali berupa Perusahaan Daerah (PD). Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tah:un 1985 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 539 -22-1434 tanggal 16 Oktober 1985 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara tanggal 29 Januari 1986. Pada tahun 2AA4 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2OO4 berubah bentuk badan hukumnya dari PD {Perusahaan Daerah) menjadi PT. (Perseroan Terbatas), dimana Pendirian Perseroan Terbatas {PT) diaktekan dengan Akte Nomor 98 yang dibuat dihadapan Notaris Alina Hanum, SH tanggal 29 Agustus 2005. Anggaran Dasar perusahaan mengalami perubahan sesuai Akta Penegasan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Perkebunan Sumatera Utara Nomor 1O tanggal 26 Nopember 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Alina Hanum, SH Notaris yang berkedudukan di Medan yaitu mengenai peningkatan modal perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor AHU-95435.A-1.O1.O2 Tahun 2008 tanggal 11 Desember 2008. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas kegiatan usaha dan nilai perusahaan dalam situasi keuangan global yang saat ini cenderung menguntungkan bisnis perkebunan dan juga turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, serta menjadi andalan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, maka peningkatan modal perseroan perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera pada PT. Perkebunan Sumatera Utara. II. PASAL DEMI PASAL