menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dafarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air IVIinum Tirtanadi Provinsi Su*ratera Utara Secara Non Kas; b. Mengingat : I- Pasal 1S ayat [6] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3|; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara {Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor a2851; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara {lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuaagan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aa38l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A!4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2914 Nomor 244, Tambahan Lembaran: Nryara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengarr Undang-Undang Nomor I Tatrun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahute 2OO5 Nomor 1'4O Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); 2. 3. 4. 5. 6. 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedornan Pengel,olaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2AIl Nomor 31Ol; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /PMK.OS /z}rc tentang Tata Cara Penyeiesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum; Pera"turan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2O16 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah R:saf kepada Permerintah Daeralr, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minrrm, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2AO9 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi {Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2AAg Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2O); Dengan Persetujuan Bersama DEIVAN PERWAKTI,AN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA Dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{yERTAAN MODAL KE DATAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUIVI TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA SECARA NON KAS. 8. 9. 10- 11. -4 2.