menetapkan Peraturan qaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dalr Belarja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016; b. c. Mengingat : L. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Undang-Undang Nomor 24 Tslun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh darr Perubalnn Peratural Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (l€mbarar Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembarar] Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggun$awab Keuangal Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 44OO); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangal Antsra Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 128, Tambahar l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerint€han Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahar kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teLah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentsng Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggarar Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggars-n Pendapatan dan Belalja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan l€mbaral Negara Republik Indoenisa Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tent€ng Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Fembahar Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiLan Rakyat Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahr:n 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 8. 9. .3-
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (hmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); ll. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Ta}run 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimaaa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 110, Tambahan l,embaral Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peiaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tanbahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l€mbaral Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.Pe;aturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO6 tentang Pelaporan Keuangan darl Kine{a lnstansi Pemerintah (lcmbarall Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas da'l Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimala telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan T\rgas dan Wewenalg serta Kedudukan Keuargan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.Peraturan Presiden Repubtik Indonesia Nomor 66 Talun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Bela4ia Negara Tahun Anggaran 2016;
17.Peraturan Ir{enteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahrm 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, teral{hir dengal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daefah; 18, Peraturan Menteri Daliam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL6;
20.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara 2008 Nomor 7); dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2L. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OIO Nomor 1, Tambahan Sumatera Utara Nomor 1); 22' Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2A1,6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 1); Daerah Provinsi Sumatera Lembaran Daerah Provinsi Daerah Provinsi Sumatera Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAEMH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.{NJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016. Menetapkan Pas€l I Perubahan Anggaran Pendapatan darr Belanja Daerah Provinsi Sumatera utara Tahun Anggaran 2016, adalah sebagai berikut :
l.Pendapatan
a.Semula
b.Bertambah/(berkurang)
c.Jumlah Pendapatan setelah perubahan
2.Belanja
a.Semula
b.Bertambah/(berkurang)
c.Jumlah Belanja setelah perubahan Surplus/Defisit Rp. 9.973.988,772.169,0O Rp. 81.839.052.679,0O Rp. 10.055.827.824.848,00 Rp. 9.95O.844.445.530,00 Rp. 229.9O9.330.713,0O Rp. 10.180.753.776.243,00 Rp. (124.925.951 .395,00)
3.Pembiayaan
a.Penerimaan 1) Semula 2) Bertambah/ (berkurang) Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
b.Pengeluaran 1) Semula 2) Bertambah I fterkurang) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Jumlah Pembiayaan Netto setelah per-ubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.