1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan bina marga dan bina konstruksi;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan ralryat dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air, Sub Urusan Cipta Karya dan sub urusan Tata Ruang;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman umum dan keterliban umum, perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub bidang Peternakan;
11.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan kelu arga berencana;
12.Dinas Lingkungan Hidup fipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan birlang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
14.Dinas Pemberdayaan Masy'arakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
15.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelen urusan pemerintahan bidang komunikasi, dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
17.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Tipe A, menyelenggarakan urusarl pemerintahan bidang koperasi dan usaha kecil menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan perijinan dan non perijinan;
19.Dinas Pemuda dan Olah Raga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemud.aan d.an olah raga;
20.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan pariwisata;
21.Dinas Perpustakaan dan Arsip, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan arsip;
22.Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
23.Dinas Kehutanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Tipe A, menyelenggarakan umsan 'pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan;
26.Dinas Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian pada sub bidang perkebunan;
27.Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian pada sub bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura.