Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 28 Agustus 2014 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd GATOT PUJO NUGROHO Diundangkan di Medan pada tanggal 28 Agustus 2OI4 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, ttd NURDIN LUBIS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2OT4 NOMOR 7 Aslinya UM, Pembina Utama-lvfuda (IV/ c) NrP.19590227 198003 I OO4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA: t7 l20l4l PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2OI4 TENTANG PERTANGGUN GJAWABAN PELAK SANAAN AN GGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013 I. PENJELASAN UMUM Sebagai Pedoman Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angaran 2013 adalah sebagai berikut :
a.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2}ll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL