menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelo1aan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara; GUBERNUR SUMATERA UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA TENTANG PERATURAN DAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA NOMOR 1 TAHUN 2018 SALINAN Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12) diubah sebagai berikut: Pasall Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN SADAN USAHA MILIK DAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA. MEMUTUSKAN : GUBERNUR SUMATERA UTARA dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINS! SUMATERA UTARA Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12);
(6)Tata cara persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan, tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan yang dituangkan dalam sebuah keputusan RUPS. memberhentikan sewaktu-waktu. untukRUPShakmengurangitidakdengan pertimbangan prestasi yang baik yang dibuktikan dengan kesehatan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku, memperhatikanDireksikembali(5) Pengangkatan
(4)Masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat hanya untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
(2)beserta penjelasannya dihapus.
(3)Proses pencalonan Direksi dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(1)Untuk pertama kali, Direksi ditunjuk oleh Gubernur, dan untuk jabatan selanjutnya para Direksi diangkat oleh RUPS.