1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
10.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan baik bagi dirinya dan/atau lingkungannya.
11.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat /obat apabila dimasukkan kedalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat.
12.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
13.Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disingkat P4GN adalah upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
15.Penyalahgunaan adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
16.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, baik secara fisik maupun psikis.
17.Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
18.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan/atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatakan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
19.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disebut IPWL adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabiltasi Medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
20.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam rangka memudahkan pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya baik dalam bentuk pendanaan, sarana dan prasarana, rekomendasi dan mediasi.
21.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
22.Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk memudahkan penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
23.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, sosial dan spiritual untuk memungkinkan seseorang mampu kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
24.Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah lembaga pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, sosial dan spiritual untuk memungkinkan seseorang mampu kembali melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
25.Kominda adalah Komunitas Intelijen Daerah.
26.Media Massa adalah Media Cetak dan Media Elektronik.