1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib.
6.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
7.Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
8.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
9.Kebersihan adalah keadaan bebas dari kotoran seperti debu, sampah dan bau, termasuk juga bebas dari virus, bakteri patogen, dan bahan kimia berbahaya.
10.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
11.Keselamatan adalah keadaan bebas dari ancaman bencana, kecelakaan dan bahaya lainnya.
12.Kelestarian Lingkungan adalah keadaan untuk mempertahankan kondisi lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan penurunan kualitas melalui pemanfaatan secara bijaksana serta menjamin kesinambungan persediaan sumber daya alam dan lingkungan di masa yang akan datang.
13.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
14.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
15.Pariwisata Berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata massal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.
16.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
17.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
18.Objek Wisata yang selanjutnya disebut Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
19.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
20.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
21.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
22.Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
23.Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
24.Pondok Wisata adalah bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya, yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
25.Usaha Pondok Wisata adalah usaha penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya yang dimiliki oleh masyarakat setempat dalam rangka pemberdayaan ekonomi lokal.
26.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
27.Usaha Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
28.Usaha Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
29.Tempat Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran adalah tempat atau lokasi diselenggarakannya suatu kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
30.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran adalah usaha pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
31.Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke dan kegiatan hiburan serta rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
32.Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf di suatu kawasan tertentu.
33.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau dan waduk.
34.Usaha Wisata Arung Jeram adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan, serta perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
35.Usaha Wisata Selam adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk melakukan penyelaman di bawah atau di permukaan air dengan menggunakan peralatan khusus, termasuk penyediaan jasa pemanduan dan perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
36.Pusat Informasi Pariwisata adalah fasilitas layanan informasi pariwisata yang akurat dan terbaru kepada siapa saja yang membutuhkan, berfungsi juga sebagai tempat melakukan promosi Destinasi Pariwisata dalam meningkatkan jumlah kunjungan dan lama tinggal wisatawan.
37.Tempat Penjualan Cenderamata dan Oleh-Oleh adalah bangunan dan/atau ruangan yang menyediakan dan menjual cenderamata dan oleh-oleh khas suatu Destinasi Pariwisata, dapat berupa produk kerajinan, kuliner, dan/atau produk lainnya.
38.Sante Par Aqua (SPA) adalah tempat perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
39.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
40.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
41.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
42.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
43.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
44.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
45.Desa Wisata adalah suatu daerah tujuan wisata yang mengintegrasikan Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
46.Sadar wisata adalah suatu kondisi yang menggambarkan partisipasi dan dukungan segenap komponen masyarakat dalam mendorong terwujudnya iklim yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan di suatu destinasi atau wilayah.
47.Kriteria Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Kriteria adalah variabel yang menjadi dasar penilaian terpenuhinya kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada usaha pariwisata, Destinasi Pariwisata dan produk pariwisata lainnya, mencakup manajemen/tata kelola, kesiapan sumber daya manusia/masyarakat dan partisipasi tamu/pengunjung/pengguna fasilitas.
48.Indikator Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan yang selanjutnya disebut Indikator adalah rumusan ketentuan untuk mengukur pencapaian kriteria pada usaha pariwisata, Destinasi Pariwisata dan produk pariwisata lainnya.
49.Lembaga Sertifikasi adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
51.Kode Etik Kepariwisataan adalah suatu sistem norma, nilai, dan komitmen tertulis seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong tegaknya kepariwisataan yang berkesetaraan, bertanggung jawab dan berkelanjutan, yang kemanfaatannya akan dapat dinikmati oleh semua sektor dalam masyarakat.