menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2AL5; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa0Ol; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AQ4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1.O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah h.rsat dan Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l; Menimbang .4. Mengingat : 1. b. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 15. 16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50ae); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2074 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a5751; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintatr Nomor 65 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta-hun 2OO5 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46141;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 2OlO tentang Standar Almntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 123, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 ?ahun 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Ta}run 2U-7L Nomor 31O); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2Ot4 tentang Pedoman Pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2AL5; t7. 18. 19. 20. 27. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2oo8 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OOB Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6); Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera utara Tahun 2oo8 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2oo8 tentang organisasi dan Tata Keda Dinas-Dinas Daerah Provinsi sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AO8 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OA9 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO9 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 17); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2OLO tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLA Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama 22. 23. Menetapkan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINST SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN : : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015