1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adaiah penyelenggaraan untsan pernerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut 3" asas ol.onomi dan tugas pembantuan denga.n prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerirrtahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Guberr:Lur adalah Gubernur Sumatera Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang seianjutnya disingkat DPRD adalah iembaga perwakilan ral<yat daerah yang berkedudukan sebagai unslrr penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kabupeiten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Surnatera Utara. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan wilayah negara. Rencar:ia Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RTRWFi, adalah rencana tata ruang yang bersifat umllm dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijak.an, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi; rencana pola ruang wiiayah provinsi; penetapan kawaseLn strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan ara.han pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, rulang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat rnanusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memeli.hara keiangsungan hidupnya. lC. Tata miang adaiah wujud struktur ruang dan pola ruang.
11.Struktr-rr ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiata.n sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubunlgan fungsional. 1!r. Poia ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meiiputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 13;. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang' 4. 6. 7. 8. 9.
14.Perenc€Lnaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktu.r rlrang dan pola ruang yang rneliputi peri3rusunan dan penetapan rencan a tata ruang.
15.Pemanfb.atan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
17.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
18.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksalaan Undang-Undang Nomor 26 Ta}:run 2OAT tentang Penataan Ruang di Provinsi Sumatera Utara dan mempunyai fungsi membantu pelaksa.naan tugas Gubernur dalam koordinasi penataan ruang di daerah. 19, Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenall unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek zrdministratif dan I atau aspek fungsional. 20 Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. 21, Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa gLlna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 22 Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya a1am, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 23 Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan iindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 24.Kawasnn Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 25 Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 26,Kawasa,n Agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
27.KawasaLn Agromarinpolitan adalah kawasan yang berada diwilayahkawasan pesisir, pulau pulau kecil dan pulau terluar yang diarahkan pada potensi agro, pertanian, perikanan dan pariwisata. 28, Kawasan Minapolitan adalah suatu bagran wiiayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya. 29, Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saiing memiliki keterkeLitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1 . 000.000 (satu juta) jiwa. 30 Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, danf atau lingkungan, termasuk wilayalr yang ditetapkan sebagai warisan dunia. 3l.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting daiam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, danf atau lingkungan'
32.Pusat l(egiatan Nasionai yang selanjutnya disingkat PKN adaiah kawasan perkotilan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala i"nternasional, nasional, atau beberapa Provinsi. 3ii. Pusat Kegiatan Wilayah yang ditetapkan secara nasional selanjutnya disingi.:at PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupatenlkota. 34, Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh provinsi selanjutnya disingkat PKWp adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
35.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/ kota atau beberapa kecamatan. 36, Kebandarudaraan adaiah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaratT, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
37.Bandar Udara adalah kawasan di daratan danf atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
38.Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
39.Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk "melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
40.JPangkalan udara militer adalah suatu daerah atau kawasan berisi :.nstansi dan instalasi serta fasilitas yang memberikan dukungan logistik atau dukungan lainnya dalam pelaksanaan operasi penerbangan pesawat-pesawat udara militer maupun pesawat udara lainnya. 41.l(awasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan danf atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang cligunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin lceselamatan penerbangan. 42.l>enerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan ivilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta .lasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. 43 Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danfatau perairan dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersanciar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminan dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
44.Kawasan Alur Peiayaran adalah wilayah perairan yang dialokasikan untuk alur pelayaran bagi kapal.
45.PerkereLaapian adaiah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 46.Jarinea:n jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupa.kan satu sistem. 4T.Pertambangan adalah sebagian atau seiuruh tahapan kegiatan daiam rangka peneiitian, pengeloiaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
48.Pariwisata adalah berbagai macarn kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oieh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 49.Kepariwisataan adaiah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat muitidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
50.Kawasan Pariwisata adaiah kawasan dengan luas tertentu yang Cibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. 51" Kawasar: Pertahanan Keamanan adalah kawasan yang ditetapkan Cengan fungsi utama untuk kepentingan kegiatan pertahanan dan keamanan, yang terdiri dari kawasan latihan militer, kawasan pangkalan 'fNI Angkatan Udara, kawasan pangkalan TNI Angkatan Laut, dan .kawasan militer lainnya.
52.Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
53.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
54.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola rLrang rencana tata ruang wilayah Provinsi. 55, Holding zone adalah penerapan dekineasi kawasan yang belum ,Citetapkan perubahan peruntukan ruangnya.
56.iKawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebgai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :rrengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
57.I{utan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
58.I{utan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah |125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
59.i{utan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor .irelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing ,likalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125- 174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan 1:relestarian alam, dan taman buru. 6O. l:{utan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang riecara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar Jregiatan kehutanan.
61.hlawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di (l.aratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta r:kosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 62 Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu diiindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. 63 Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang rnempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 64 Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekarggaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 65, Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahnan, pendidilkan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
66.Taman Hutan Raya adaiah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahrran, pendidikan, men'Lrnjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi. 67.Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam darat maupurl perairan yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
68.Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata trerburu.
69.Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah sebuah unit wilayah keiola, institusi pengelola, dan unit perencanaan pengelolaan hutan di tingkat tapak, dibentuk dengan tujuan agar dapat dicapai pengelolaan hutan yang efisien dan iestari. 7O. Kawasarr Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah ternpat serta ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta ruang di sekitar situs purbakala dan kawasan yang memiiiki bentuka.n geologi alami yang khas. Tl.llempadan Pantai adalah kawasan perlindungan setempat sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan lcelestarian dan kesucian pantai, keselamatan bangunan, dan Lersedianya ruang untuk lain lintas umum.
72.l3empadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, [ermasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
73."Kav,rasan Sekitar Danau/Waduk adalah kawasan sekeliling danau atau waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danauf waduk.
74.Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk kelestarian fungsi mata air.
75.Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau yang berfungsi memberi perlindungan kepada kehidupan pantai dan laut. Ti.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. 77, Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai danlatau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sarna dengan duaribu kilometer persegi. 78 Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
79.Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan. B0, Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. -L2- 81.1)AS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi Llhan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosiai ekonomi, irrvestasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
82.l)AS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, liualitas, kuantitas dan kontinuitas alr, sosial ekonomi, investasi :angunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana ::nestinya.
83.Ituang Terbuka Hrjau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelornpok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
84.Lingkungan adalah sumberdaya fisik dan biologis yang menjadi kebutuhan rlasar agar kehidupan masyarakat (manusia) dapat bertahan.
85.Jl-ingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, ll<eadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang :nempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan .l<esejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
86."Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
87.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, erlergi, danlatau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
88.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas lingkungan hidup.
89.Konservasi adalah pengelolaan pemanfaatan oleh manusia terhadap biosfer sehingga dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan yang terbesar kepada generasi sekarang sementara mempertahankan potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi akan datang {suatu variasi defenisi pembangunan berkelanjutan).
90.Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang tumbuh dan berkembang pada daerah ak payau atau daerah pasang surut dengan substrat berlumpur dicampur dengan pasir. Biasanya berada di mulut sungai. 91..i\rlau Kecil adalah Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau r:iama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan llkosistemnya.
92.Peraturatrr zanasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Demanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk iietiap bLoklzona peruntukan yang penetapan z,afia{tya dalam rencana rinci lata ruang. g3. lzin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan 1>emanfaatan.
94.r\ksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagt semua orang t.ermasul< penyandang cacat dan iansia guna mewujudkan kesamaan lcesempatan da-lam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
95.Drang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
96.lVlasyarakat ada-lah orang perseorangan, kelompok orang termasuk rnasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
97.Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas l<ehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat rlan bergerak dalam penyelenggaran penataan mang.
98.'latanan Kepelabuhanan adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat Deran, lungsi, jenis, hierarki pelabuhan, dan lokasi pelabuhan serta .reterpaCuan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor Lainnya" 99.'fatanan Kebandarudaraan adalah sistern kebandarudaraan yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda transportasi, keiestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpacluan dengan sektor pembangunan lainnya.