1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesaturan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. 7. 8.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adaiah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
6.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD Provinsi Sumatera Utara atau BUMD Kabupaten/Kota.
8.Ketenagalistrikan adaiah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
9.Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
10.Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk berbagai macam keperluan, kecuali listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat. 1 1. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga iistrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
12.Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
13.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
14.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
15.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
16.Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
17.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
18.Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disebut RUKD adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
19.Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik adalah perencanaan penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pelaku usaha sebagai pemegang tzin usaha penyediaan tenaga listrik dalam rangka untuk perencanaan pengembangan tenaga listrik di wilayah usahanya. 20.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 2l.Lzin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. 22.Wllayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
23.Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
24.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
25.Tarif adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang komponennya meiiputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain biaya beban dan biaya pemakaian daya reaktif dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
26.Klasifikasi adalah penetapan penggoiongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu. 27.Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
28.Sertifikasi Badan Usaha adalah proses peniiaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. 29.Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi distribusi tenaga listrik.
30.instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi tenaga listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh konsumen akhir.
31.inspektur ketenagalistrikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
32.Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerj a di bidang ketenagalistrikan.
33.Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formai terhadap Kiasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
34.Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
35.Sertifikat laik operasi yang seianjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.